keputusan pertama yaitu, Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Keuangan dan Kepala BP Migas agar mempercepat penyelesaian RPP tentang Cost Recovery sebagaimana diamanatkan didalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 2008 tentang APBN tahun anggaran 2009 yang seharusnya berlaku efektif 1 Januari 2010.
Selanjutnya Keputusan kedua adalah, Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Keuangan RI dan Kepala BP Migas agar memperbaiki mekanisme pembayaran dana bagi hasil migas ke daerahdan mempercepat pelunasan kekurangan pembayaran ke sejumlah daerah yang hingga saat ini belum terbayarkan.
Pemerinntah telah mempersiapkan konsep RPP dimana didalamnya terdapat pokok-pokok pengaturan tentang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan ketentuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana yang diamanatkan dari kedua Undang-undang tersebut, RPP yang disusun antara lain memuat pokok-pokok pengaturan :
- Menjamin penerimaan negara yang berasal dari Kontrak Bagi Hasil atau penghasilan lainnya sebagai akibat dari Kontrak Kerja Sama.
- Hal-hal yang menyangkut ketentuan mengenai penerapan prinsip mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan prinsip kewajaran serta dilaksanakan dengan menggunakan kaidah keteknikan yang baik diberlakukan atas semua kontrak.
Besaran cost recovery sangat bervariasi, beberapa faktor yang mempengaruhi besaran cost recovery adalah karakteristik operasi migas, kondisi ekonomi makro, harga minyak dunia, dan mekanisme pembebanan cost recovery. (SF)



