Delapan kesepakatan dalam Raker yang berlangsung hingga pukul 20:00 WIB dan dihadiri 28 anggota Komisi VII tersebut sebagai berikut :
- Komisi VII DPR RI DPR meminta ESDM untuk melakukan singkronisasi kebijakan energi nasional dengan mempertimbangkan target penurunan emisi Indonesia pada COP-15 Kopenhagen, dengan melakukan pengkajian secara mendalam atas penggunaan energi nuklir, energi baru dan terbarukan lainnya.
- Komisi VII DPR RI DPR meminta ESDM untuk memberikan perhatian penuh atas komitmen dan relisasi Jaminan Reklamasi dari perusahaan-perusahaan pertambangan.
- Komisi VII DPR RI DPR meminta ESDM untuk meninjau ulang penetapan tariff multiguna PLN 6600 VA mengacu pada hasil kesimpulan Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan komisi VII DPR RI tanggal 3 April 2008 dan kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan pemerintah cq. Menteri Keuangan RI pada tanggal 20 Agustus-17 September 2009.
- Komisi VII DPR RI DPR meminta ESDM selaku koordinator dalam bidang Migas untuk menuntaskan sejumlah permasalahan pada Blok Migas yang masih tertunda dan belum terselesaikan, antara lain: blok Gas Natuna D-Alpha, struktur bisnis Donggi Senoro, manajemen keamanan kilang (safety management), penertiban managemen asset Arun dan Bontang, penertiban kontrak-kontrak migas.
- Komisi VII DPR RI DPR meminta ESDM untuk meningkatkan rasio inspektur tambang, dana pelatihan dalam rangka meningkatkan pengawasan Izin Usaha Pertambangan yang berjumlah besar.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perizinan pinjam pakai PKP2B diwilayah hutan diantaranya PT. Jorong Barotama Gristone di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk mengawasi pelaksanaan pengalihan saham di PT. Freeport Indonesia ex saham PT. Indocopper Investama sebesar 9.3% kepada Pemerintah Daerah cq. Rakyat Papua.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk segera menuntaskan masalah pengalihan pelanggan Koperasi Listrik Pedesaan Sinar Siwo Menggo di Provinsi Lampung kepada PT. PLN (Persero).



