Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.



