Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang energi baru,terbarukan, dan konservasi energi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi baru,terbarukan, dan konserilasi energi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang energi baru,terbarukan, dan konservasi energi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi baru,terbarukan, dan konserilasi energi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi



