Gross Split Dorong Penggunaan TKDN

Wednesday, 15 March 2017 - Dibaca 3367 kali
Pemerintah mendorong penggunaan tingkat komponen dalam negeri pada skema bagi hasil Gross Split dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 8/2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Salah satu variabel yang diatur adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai variabel split. Dengan besaran TKDN tertentu, Kontraktor bisa mendapatkan tambahan bagi hasil (split) migas hingga 4%.

Kontraktor mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 2 persen apabila TKDN-nya 30 persen hingga kurang dari 50 persen. Kontraktor yang menggunakan TKDN 50 persen hingga kurang dari 70 persen mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 3 persen. Sementara itu, kontraktor yang menggunakan TKDN 70 persen hingga kurang dari 100 persen akan mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4 persen.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap dengan penggunaan skema gross split, perusahaan akan lebih efisien sehingga penerimaan perusahaan akan lebih besar. "Kalau efisien, penerimaan mereka makin besar. Bisa mendorong penggunaan TKDN juga, apalagi TKDN masuk menjadi komponen variabel. Split bagi KKKS bisa bertambah apabila menggunakan TKDN," terang Menteri Jonan.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Perindustrian juga sedang mendorong kemampuan engineering procurement and construction (EPC) di dalam negeri, kemampuan industri pipa, serta industri offshore dan perkapalan. Dengan adanya skema gross split ini, diharapkan industri-industri penunjang kegiatan migas juga bisa berkembang. "Pemerintah menginginkan barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri diprioritaskan untuk digunakan dalam industri migas," papar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

TKDN adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. Pada skema bagi hasil gross split pengadaan barang dan jasa akan dilakukan mandiri oleh kontraktor, namun pelaksanaannya tetap diawasi Pemerintah. (DEP)

Share This!