Koordinasi dan Supervisi Sektor ESDM Klarifikasi dan Penyelesaian Tunggakan Piutang PNBP Pemegang PKP2B, KK, dan IUP

Jumat, 17 Februari 2017 - Dibaca 2607 kali

JAKARTA - Dalam rangka klarifikasi dan penyelesaian tunggakan piutang PNBP, Pemegang PKP2B, KK dan IUP, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan supervisi sektor ESDM antara Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Mineral dan pemegang Izin Usaha Pertambangan, PKP2B dan KK, pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2017 bertempat di Inspektorat Jenderal KESDM. Dengan hasil rapat koordinasi sebagai berikut :

  1. Perusahaan diminta untuk menyelesaiakan kewajiban PNBP yang masih terhutang paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Apabila perusahaan tidak melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, maka Direktur Jenderal Mineral dan Batubara akan menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (default) dan mengurangi RKAB perusahaan (produksi akan dikurangi).
  2. Apabila masih terdapat dispute terkait piutang tersebut, maka perusahaan diminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara.