Penyesuaian Regulasi Agar Lelang Wilayah Kerja Migas Lebih Atraktif
Kamis, 2 Maret 2017 - Dibaca 1879 kali
JAKARTA - Pemerintah terus berbenah guna menjaga minat para investor mengembangkan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh yaitu melakukan penyesuaian regulasi terkait penetapan Wilayah Kerja (WK) migas Konvesional dan Non-Konvensional.
"Ini tantangan kami. Makanya ke depan mungkin ada revisi regulasi biar lebih atraktif," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja, Rabu (1/3). Ia menambahkan rencana Pemerintah melakukan perubahan tersebut masih dalam tahapan pengkajian ulang terutama WK Non-Konvensional.
Penawaran WK Non-Konvesional oleh Pemerintah tahun lalu jadi salah satu dasar pertimbangan dalam menetapkan skema penawaran. Pasalnya, 3 WK migas Non-Konvensional dengan skema lelang berbeda, kurang begitu diminati investor.
Untuk mengatasi hal tersebut, selain revisi regulasi, Pemerintah juga melakukan terobosan melalui penerapan skema bagi hasil gross split untuk penawaran WK Migas putaran I tahun 2017. "Lelang WK Konvensional dan Non-Konvensional semester 1 tahun 2017 sedang digodok sekarang. Semua dokumennnya akan ditawarkan dalam gross split," ujarnya dalam temu wartawan di Gedung Migas.
Dengan skema ini, calon investor tidak lagi memasukkan penawaran bagi hasil, tapi hanya penawaran bonus tandatangan alias signature bonus. Ini adalah pembayaran ke Pemerintah di awal sebelum penandatangan kontrak. "Ini menjadi bukti kesungguhan investor," tegasnya.
Opsi Lain
Tak cukup di situ, Pemerintah juga menerapkan open bid guna memberi kesempatan kepada semua investor migas memberikan penawaran terbaik. Skema open bid ini diterapkan bagi WK Non-Konvesional yang kurang diminati tahun lalu untuk dilelang ulang kembali.
Pada kesempatan yang berbeda, Wiratmaja mengungkapkan, cara lain menarik investor adalah menyelesaikan beberapa aturan migas lainnya seperti pembukaan data migas dan aturan insentif untuk laut dalam. Aturan tentang pembukaan data migas akan membantu investor mengakses data seperti geologi, geofisika dari suatu wilayah kerja migas secara gratis dan dalam jaringan (daring) tanpa perlu harus ke Indonesia. "Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Permen agar wilayah survei dibuka. Jadi mereka bisa melihat dan melakukan kajian," ujarnya kala itu.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga tengah mengupayakan pemangkasan izin dan penerapan sistem online. Perizinan hulu migas akan dipangkas hanya menjadi dua izin, sedangkan izin hilir migas, menjadi empat izin. (NA)
"Ini tantangan kami. Makanya ke depan mungkin ada revisi regulasi biar lebih atraktif," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja, Rabu (1/3). Ia menambahkan rencana Pemerintah melakukan perubahan tersebut masih dalam tahapan pengkajian ulang terutama WK Non-Konvensional.
Penawaran WK Non-Konvesional oleh Pemerintah tahun lalu jadi salah satu dasar pertimbangan dalam menetapkan skema penawaran. Pasalnya, 3 WK migas Non-Konvensional dengan skema lelang berbeda, kurang begitu diminati investor.
Untuk mengatasi hal tersebut, selain revisi regulasi, Pemerintah juga melakukan terobosan melalui penerapan skema bagi hasil gross split untuk penawaran WK Migas putaran I tahun 2017. "Lelang WK Konvensional dan Non-Konvensional semester 1 tahun 2017 sedang digodok sekarang. Semua dokumennnya akan ditawarkan dalam gross split," ujarnya dalam temu wartawan di Gedung Migas.
Dengan skema ini, calon investor tidak lagi memasukkan penawaran bagi hasil, tapi hanya penawaran bonus tandatangan alias signature bonus. Ini adalah pembayaran ke Pemerintah di awal sebelum penandatangan kontrak. "Ini menjadi bukti kesungguhan investor," tegasnya.
Opsi Lain
Tak cukup di situ, Pemerintah juga menerapkan open bid guna memberi kesempatan kepada semua investor migas memberikan penawaran terbaik. Skema open bid ini diterapkan bagi WK Non-Konvesional yang kurang diminati tahun lalu untuk dilelang ulang kembali.
Pada kesempatan yang berbeda, Wiratmaja mengungkapkan, cara lain menarik investor adalah menyelesaikan beberapa aturan migas lainnya seperti pembukaan data migas dan aturan insentif untuk laut dalam. Aturan tentang pembukaan data migas akan membantu investor mengakses data seperti geologi, geofisika dari suatu wilayah kerja migas secara gratis dan dalam jaringan (daring) tanpa perlu harus ke Indonesia. "Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Permen agar wilayah survei dibuka. Jadi mereka bisa melihat dan melakukan kajian," ujarnya kala itu.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga tengah mengupayakan pemangkasan izin dan penerapan sistem online. Perizinan hulu migas akan dipangkas hanya menjadi dua izin, sedangkan izin hilir migas, menjadi empat izin. (NA)
Bagikan Ini!