Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.

Tugas dan Fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
  2. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS";
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara;
  5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan.