"Aturan Feed in Tariff untuk panas bumi ini diharapkan akan keluar minggu depan," ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Kardaya Warnika di Jakarta, Rabu (4/6/2011).
Menurut Kardaya, FIT merupakan salah satu kebijakan untuk memberikan jaminan kepastian harga kepada para investor. Ia menuturkan, tarif panas bumi saat ini sama di seluruh Indonesia. "Padahal di masing-masing wilayah berbeda kepentingan, di provinsi NTT tentunya berbeda dengan pembangkitan di Jawa, untuk Jawa misalnya akan dipatok US$ 10 sen/kWh" ujarnya.
Kardaya menyampaikan, dari potensi panas bumi 29.000 MW, kita baru mengembangkan 1.226 MW. "Dalam 2 tahun ini akan kita dorong percepatan hingga 3.000 s.d. 4.000 MW. Percepatannya dilakukan dengan menghilangkan kendala-kendalanya," lanjutnya.
Selain jaminan harga, dikatakan Kardaya, masalah tumpang tindih dan jaminan pembelian PLN sudah dicarikan jalan keluarnya.
"Bila sebelumnya panas bumi dianggap kegiatan pertambangan, sekarang akan diubah bahwa panas bumi bukan termasuk pertambangan," lanjutnya. Selain itu, di daerah pembangkitan panas bumi otomatis akan ditanami pohon-pohonan, karena bila tidak ada pohon, tidak ada air yang meresap, dan bila tidak ada air yang meresap maka tidak ada uap yang keluar.
Sementara itu, terkait jaminan pembelian listrik, Pemerintah menjamin PLN akanĀ membayar sesuai dengan kontrak. "Bila PLN tidak sanggup maka Pemerintah yang akan membayarnya," tegas Kardaya.
Dengan percepatan pemanfaatan panas bumi ini, energi terbarukan diharapkan bisa menggantikan BBM dalam bahan bakar pembangkitan, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN turun. (KO)



