Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik dalam keynote speechnya pada acara Rapat Pimpinan Kadin Provinsi Bali, Senin (3/9/2012), menyatakan bahwa menggunakan bahan bakar minyak sebagai bahan bakar pembangkit lebih mahal jika dibandingkan dengan EBT karenanya secara bertahap pembangkit listrik berbahan bakar minyak akan dikurangi. “Membangkitkan listrik menggunakan bahan bakar minyak memerlukan USD 40 sen per Kwh, jadi membangkitkan listrik dengan diesel itu biayanya 40 sen dollar per Kwh, dengan batubara kira-kira sekitar USD 7 sen per Kwh dan nanti dengan menggunakan EBT,” ujar Menteri.
“Inilah yang akan menjadi era Jero Wacik, pertaruhan saya disini,” tegas Menteri.
Pemanfaatan EBT, akan meningkat secara signfikan telah Proyek Percepatan Pembangkit 10.000 MW tahap II berhasil dilaksanakan, dimana 66,4% pembangkit berbahan bakar EBT yaitu panas bumi dan air dengan total kebutuhan investasi sekitar Rp. 169 triliun. Lokasi pembangkit terdapat di Sumatera 3.693 MW, Kalimantan 836 MW, Sulawesi 711 MW, Maluku 51 MW, Jawa – Bali 4.497 MW, Nusa Tenggara 143 MWdan Papua 116 MW dengan perkiraan operasi komersial akan dimulai tahun 2013 dan akan selesai tahun 2020.
Selain pengoptimalkan pemanfaatan EBT pada program percepatan, dari sisi regulasi dalam rangka mendorong pengembangan ketenagalistrikan dan pengembangan listrik berbasis EBT, Pemerintah telah menerbitkan regulasi sebagai berikut :
- PP No.14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 42/2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
- PP No. 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 4/2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik Telah disiapkan Feed in Tarif untuk EBT, yaitu:
- Sumatera sebesar US$10 sen per kwh;
- Jawa Bali sebesar US$11 sen per kwh;
- Sulawesi tengah, Tenggara dan Selatan US$ 12 sen per kwh;
- Sulawesi Utara dan Gorontalo US$ 13 sen per kwh;
- Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) US$14 sen per kwh;
- Papua dan sekitarnya US$ 18,5 sen per kwh.
- PLT Mini dan Mikro Hidro naik dari Rp. 656/kWh menjadi Rp. 975 – 1.050/kWh.
- PLT Sampah Kota naik dari Rp. 1.398/kWh menjadi Rp. 1.450 – 1.798/kWh.
- PLTS berkisar antara Rp. 1.880 – 3.135/kWh.
- PLT Bayu berkisar antara Rp. 1.250 – 1.810/kWh.



