Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bettanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;



