DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 05/HUMAS DESDM/2008
Tanggal : 5 Maret 2008
PEMASANGAN TIANG PANCANG PERTAMA PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
PLTU TARAHAN 3 & 4, LAMPUNG (2 X 100 MW)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro hari Rabu (5/3) secara simbolis memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan 3 & 4, Lampung 2x100 MW dengan pemasangan tiang pancang pertama.
PLTU Tarahan 3 & 4 terletak di Desa Tri Tunggal (dahulu bernama Desa Tarahan), Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Bahan bakar yang digunakan adalah batubara kalori rendah dengan kapasitas terpasang 2 x 100 megawatt. Luas lahan proyek PLTU 62,84 ha terletak di tepi Teluk Lampung.
Pembangunan PLTU Tarahan bertujuan untuk:
- Mengatasi kekurangan tenaga listrik karena pertumbuhan beban dan untuk meningkatkan kwalitas, kontinuitas, kuantitas serta keandalan penyediaan dan pelayanan tenaga listrik di daerah Lampung khususnya dan Sumatera Bagian Selatan pada umumnya
- Mengatasi ketidak-stabilan tegangan pada sistem jaringan interkoneksi seluruh Sumatera Bagian Selatan khususnya daerah Lampung
- Mendukung Program Pemerintah mengurangi penggunaan BBM untuk pengoperasian pembangkitan tenaga listrik
- Diversifikasi energi dengan pemanfaatan energi non BBM yaitu batubara
- Mendukung pembangunan dan perekonomian Propinsi Lampung.
Nilai kontrak pembangunan PLTU Lampung telah ditandatangani pada 30 Oktober 2007, merupakan turnkey project dengan nilai US$ 154.273.163,- (valuta asing) atau Rp 595.100.000.000,- (termasuk PPN 10%) di luar biaya perolehan tanah.
Kontraktor pembangunan PLTU dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) PIKITRING SBS dengan Sistem Multi Package, terdiri dari:
| - Lot 1 | : | Preparations Works |
| Pelaksana : PT Brantas Adipraya | ||
| - Lot 2 A | : | Main Civil Work |
| Pelaksana : TOA – Adhi Karya | ||
| - Lot 2 B | : | Chimney |
| Pelaksana : PT Waskita Karya | ||
| - Lot 3 | : | Steam Generator |
| Pelaksana : Alsthom & Marubeni | ||
| - Lot 4 | : | Turbine Generator |
| Pelaksana : Marubeni | ||
| - Lot 5 | : | Coal Handling System |
| Pelaksana : Mitsui, Alsthom, Doosan | ||
| - Lot 6 A | : | HV Switchyard |
| Pelaksana : Indokonmas-Indisi | ||
| - Engineering Service | : | TEPSCO |
Supervisi dan administrasi konstruksi oleh PT PLN (Persero) PIKITRING SBS – Proyek PLTU Tarahan dan komisioning oleh PT PLN JASER.
Pembangunan PLTU Tarahan 3 & 4 mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dari Istana Negara pada 20 Agustus 2007. Sinkronisasi PLTU Unit 4 pada Sistem Kelistrikan Lampung dilaksanakan pada 6 Juni 2007, sedangkan PLTU Unit 3 pada 21 September 2007. Sementara itu, PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial Operation) pada tanggal 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada tanggal 26 Desember 2007.
Tenaga listrik yang dibangkitkan disalurkan melalui GI New Tarahan, selanjutnya disalurkan ke jaringan transmisi T/L 150 kV Kalianda-Tarahan-Sutami dan T/L 150 kV Sutami-Sribawono, melalui GI Kalianda, GI Sribawono, dan GI Sutami.
Manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan PLTU ini antara lain :
- Dengan beroperasinya PLTU Tarahan 3 & 4 mempunyai peranan penting dalam mengatasi kekurangan tenaga listrik di daerah Lampung yang disebabkan pertumbuhan beban, dengan terwujudnya regional balanced sistem ketenagalistrikan Sumatera.
- Mengurangi penggunaan BBM pada pengoperasian pembangkitan tenaga listrik, sehingga dapat mengurangi subsidi BBM oleh pemerintah untuk sektor kelistrikan.
- Sumber energi alternatif (batu bara) tersedia cukup banyak di daerah Sumatera Selatan, secara langsung akan meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat pada wilayah sumber batu bara, di lain pihak Pemerintah memanfaatkan BBM hanya untuk ekspor guna menghasilkan devisa Negara.
- Meningkatkan mutu dan keandalan sistem penyediaan, penyaluran serta pelayanan tenaga listrik, yang pada gilirannya mendorong kegiatan ekonomi daerah, regional dan nasional serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Dengan penggunaan bahan bakar Pembangkitan Non BBM, maka Harga Pokok Produksi dapat ditekan dan seiring dengan itu harga jual / TDL akan tetap dapat terjangkau oleh masyarakat dan industri, sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi atas terjaminnya ketersediaan pasokan listrik di Lampung khususnya dan seluruh Sumatera.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira



