2013-06-19: WRTG: NYMEX Light Sweet Crude: $98.44 (0.67)
2013-06-19: WRTG: ICE Brent: $106.02 (0.55)
2013-06-19: WRTG: RBOB Gasoline NY Harbor: $2.8794 (0.0233)
2013-06-19: WRTG: Heating Oil NY Harbor: $2.9617 (0.0114)
2013-06-19: WRTG: NYMEX Natural Gas: $3.905 (0.03)
2013-06-18: OPEC: Daily Basket Price: $103.1
Rabu, 19 Juni 2013

Siaran Pers

SIARAN PERS

Mengatasi Antrian Minyak Tanah

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA


SIARAN PERS


NOMOR: 01 /HUMAS DESDM/2008

Tanggal: 14 Januari 2008


MENGATASI ANTRIAN MINYAK TANAH

 

Sehubungan terjadinya antrian Minyak Tanah di beberapa daerah akhir ini, telah dilakukan identifikasi ke lapangan. Berdasarkan identifikasi, penyebab antrian Minyak Tanah adalah :

  1. Adanya disparitas harga Minyak Tanah Subsidi dengan Non Subsidi yang sangat besar, sehingga mendorong penyalahgunanaan Minyak Tanah.
  2. Panic Buying akibat Isu kenaikan harga Minyak Tanah di awal Tahun 2008, meskipun secara nasional stok Minyak Tanah cukup untuk 25 hari.


Selain itu adanya penyalahgunaan (aliran) Minyak Tanah dari daerah yang belum dikonversi ke beberapa daerah yang telah dikonversi.


Untuk mengatasi masalah tersebut telah dilakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Mengatasi penyalahgunaan Minyak Tanah
  • Tim Task Force BPH Migas telah melakukan identifikasi dan penanggulangan kelangkaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dan berkoordinasi dengan Pertamina menindak beberapa pangkalan yang terbukti melakukan penyalalahgunaan minyak tanah. Tim akan meningkatkan pengawasan bersama Polri, PT Pertamina, dan Pemda.
  • Memilih atau menetapkan daerah yang mengalami antrian sebagai target utama dijadikan daerah konversi oleh PT Pertamina (Persero).
  • Memperluas penggunaan Alat Pantau Rute dan Volume (APRV) untuk distribusi Minyak Tanah dari Depo ke Pangkalan seperti yang telah dilakukan di Instalasi Tanjung Perak Surabaya.
  • Menginstruksikan PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap Pangkalan yang melakukan pelanggaran.
  • Meningkatkan edukasi di daerah yang telah terkonversi dengan menggunakan Juru Penerang LPG yang dilengkapi dengan mobil dan alat peraga.
  • Meningkatkan bantuan pendanaan kepada Pangkalan Minyak Tanah untuk mengubah menjadi Pangkalan LPG.
  • Melakukan Operasi Pasar selektif pada daerah terji3di antrian Minyak Tanah.
  • Sosialisasi tidak akan terjadi kenaikan harga Jenis 88M Tertentu sampai dengan akhir tahun 2009.
  • Pemerintah menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terpengaruh terhadap isu kelangkaan minyak tanah.
  • Dalam rangka mengarah kepada sistem distribusi tertutup, menyelesaikan sensus pengguna minyak tanah agar penggunaan Minyak Tanah bersubsidi tepat sasaran.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas

 


Sutisna Prawira

 

PDFCetakE-mail