2013-05-24: WRTG: NYMEX Light Sweet Crude: $94.25 (-0.03)
2013-05-24: WRTG: ICE Brent: $102.44 (-0.16)
2013-05-24: WRTG: RBOB Gasoline NY Harbor: $2.8281 (0.0087)
2013-05-24: WRTG: Heating Oil NY Harbor: $2.86 (-0.0136)
2013-05-24: WRTG: NYMEX Natural Gas: $4.261 (0.075)
2013-05-23: OPEC: Daily Basket Price: $99.03
Sabtu, 25 Mei 2013

Siaran Pers

SIARAN PERS

Sosialisasi Kebijakan Penghematan Pemakaian Listrik

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA


SIARAN PERS

NOMOR : 12/HUMAS DESDM/2008

Tanggal : 25 Maret 2008


SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGHEMATAN PEMAKAIAN LISTRIK


Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) dengan Komisi VII DPR-RI pada tanggal 24 Maret 2008, Pemerintah telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk secepatnya melakukan penghematan kebutuhan subsidi listrik dengan upaya-upaya:

  1. Mempercepat pergantian bahan bakar solar (HSD) menjadi MFO.
  2. Mempercepat pasokan gas, khususnya untuk PLTGU Muara Tawar.
  3. Menurunkan susut jaringan dan meningkatkan efisiensi administrasi.
  4. Menerapkan program penghematan BBM melalui pembagian lampu hemat energi (LHE) dan penerapan tarif non subsidi bagi pelanggan mampu.

Untuk penerapan tarif non subsidi tersebut, telah disiapkan kebijakan yang mendorong masyarakat untuk berhemat dengan beberapa prinsip sebagai berikut:

  1. Bahwa pelanggan yang memakai tenaga listrik sampai batas hemat tertentu (80% dari pemakaian rata-rata nasional, pada kelompok tarifnya) akan dikenakan tarif bersubsidi. Sedangkan pelanggan yang tidak bisa berhemat (memakai melebihi batas hemat) kelebihannya akan dikenakan tarif non subsidi.
  2. Dalam hal ini pelanggan-pelanggan kecil seperti pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tetap membayar rekening seperti biasanya dan tidak terkena dalam kebijakan ini. Namun kepada mereka dihimbau untuk tetap berhemat.
  3. Ketentuan ini akan diberlakukan kepada pelanggan R-3 dan termasuk pelanggan rumah tangga (R), pelanggan bisnis (B), pelanggan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA. Ketentuan ini akan diberlakukan untuk rekening yang ditagihkan pada bulan Mei.
  4. Dengan ketentuan ini maka skema kebijakan insentif dan disinsentif yang sebelumnya telah diusulkan oleh PT PLN (Persero) tidak digunakan lagi.
  5. Basis perhitungan yang digunakan adalah berdasarkan tarif dasar listrik sesuai Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2003, dimana tarif non subsidi merupakan penerapan tarif Multiguna (Tarif M) yang telah diatur dalam Kepres tersebut.

Sejalan dengan itu pihak Pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk segera melakukan sosialisasi kebijakan ini dan melaksanakan pembagian lampu hemat energi (LHE) kepada pelanggan rumah tangga. Selanjutnya, Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya untuk pengembangan lebih lanjut.


Kepala Biro Hukum dan Humas


ttd


Sutisna Prawira

 


LAMPIRAN

 

I. Contoh Perhitungan Untuk Tarif Rumah Tangga dengan Daya 6.600 VA.

  • Pemakaian rata-rata nasional pada tarif dan daya ini : 1.049 Kwh.
  • Batas Hemat 80% x 1049 Kwh : 839 Kwh.
  • Contoh Pemakaian (Melebihi batas Hemat) : 1.100 Kwh
  • Tarif pemakaian bersubsidi : Rp. 560/Kwh
  • Tarif pemakaian non subsidi : Rp. 1.380/Kwh.

II. Perhitungan Rekening sesuai kebijakan ini (Bersubsidi + Non Subsidi).

  • Biaya beban Rp. 30,4/VA x 6.600 = Rp. 200.640
  • Biaya pemakaian sampai dengan batas hemat = 839 x Rp. 560 = Rp. 469.840
  • Biaya pemakaian kelebihan dari batas hemat = (1.100–839)x Rp 1.380 = Rp. 360.180
  • Total biaya rekening = Rp. 1.030.660

III. Perhitungan Rekening sesuai kebijakan sebelumnya (Bersubsidi)

  • Biaya beban Rp. 30,4/VA x 6.600 = Rp. 200.640
  • Biaya pemakaian = 1.100 x Rp. 560 = Rp. 616.000
  • Total biaya rekening = Rp. 816.640

IV. Perubahan rekening ± 26%

 

PDFCetakE-mail