| DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 75/HUMAS DESDM/2009 Tanggal: 13 November 2009 HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM, MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP |
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan September 2009. Akan tetapi rata-rata harga minyak tahun 2009 sampai bulan Oktober 2009 masih di bawah asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi sektor riil, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. |
Kepala Biro Hukum dan Humas |



