| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 05/HUMAS DESDM/2009 Tanggal: 13 Januari 2010 HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM, MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP |
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan tingkat yang masih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada bulan November 2009. Rata-rata harga minyak bulan Desember dan perkembangannya belakangan ini sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut masih pada awal tahun anggaran dan perkembangan harga minyak masih berfluktuasi, sementara menunggu perkembangan fluktuasi harga minyak dalam 1-2 bulan ke depan serta kondisi sektor riil saat ini, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. |
| Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira |



