| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 06/HUMAS DESDM/2010 Tanggal: 21 Januari 2010 DEWAN ENERGI NASIONAL |
| Sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 12, 13 dan 14 telah dibentuk Dewan Energi Nasional (DEN) yang terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan DEN terdiri atas Ketua adalah Presiden, Wakil Ketua adalah Wakil Presiden, sedangkan Ketua Harian adalah Menteri ESDM. Anggota DEN terdiri atas 15 orang, dimana 7 (tujuh) orang adalah Menteri maupun pejabat pemerintah, yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, dan 8 (delapan) orang Anggota dari Pemangku Kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen. Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) adalah:
Sampai saat ini DEN telah melaksanakan kegiatan :
Dengan keanggotaan DEN yang terdiri atas 7 orang Menteri dan 8 orang dari unsur pemangku kepentingan diharapkan KEN dimasa depan tidak lagi bersifat sektoral dan dapat memecahkan persoalan lintas sektor yang menghambat pembangunan di sektor energi. Beberapa isu lintas sektor yang sudah diidentifikasi saat ini antara lain harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung, penurunan emisi dari sektor energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, alih teknologi dan pengembangan teknologi domestik di sektor energi, pengembangan energi terbarukan, alokasi gas untuk industri energi dan non energi (pupuk), dan depletion premium. Sesuai dengan tugasnya, DEN akan menghasilkan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, dan menjadi panduan bagi seluruh sektor dalam menyusun kebijakannya terkait dengan energi. Selain penyusunan kebijakan energi nasional, DEN ikut menyelesaikan permasalahan keenergian nasional yang sedang berkembang, diantaranya percepatan penyelesaian krisis listrik. |
| Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira |



