| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR:17/HUMAS KESDM/2012 Tanggal: 4 Mei 2012 PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2012, mengadakan konfrensi pers mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral.
Di samping hal tersebut, pemerintah juga merencanakan akan mengenakan Bea Keluar terhadap ekspor mineral yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
| Kepala Biro Hukum dan Humas, Susyanto |



