FAQ
Frequently Asked Question
Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas.
DASAR -DASAR KRITERIA PRODUK DALAM NEGERI (BARANG) YANG
DIGUNAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MIGAS
(Berdasarkan SK Dirjen MIGAS No. 179 K/DJM.S/2014 tanggal 27 Maret 2014)
Kategori | Batasan |
---|---|
DIWAJIBKAN |
|
DIMAKSIMALKAN |
|
DIBERDAYAKAN |
|
Kategori | Peringkat/Rating | Keberpihakan Dalam Negeri | Komoditas |
---|---|---|---|
DIUTAMAKAN | 3 | Tinggi | Utama |
DIMAKSIMALKAN | 3 | Rendah | Utama |
2 | Tinggi | Utama | |
3 | Tinggi | Pendukung |
Untuk kemampuan Usaha Jasa Penunjang Migas didasarkan pada:
- Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
- Kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 55
- Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
- Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
- Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5.
- Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
- Kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 35
- Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 35
- Spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksimal 20
- Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
- Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
- Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5
- Apabila jumlah bobot nilai perusahaan kurang dari 40, dikategorikan tidak mampu
- Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 40 sampai dengan 60, diberikan kategori bintang satu (*)
- Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 60 sampai dengan 80, diberikan kategori bintang dua (**)
- Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 80, diberikan kategori bintang tiga(***)
Manfaat perusahaan terhadap perekonomian nasional dinyatakan dengan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Nilai BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia, memberdayakan Usaha Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (OHSAS 18000/ISO 14000), memberdayakan lingkungan (community development),serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
(Sumber: Peraturan Menteri Perindustrian No. 15/M-IND/PER/2/2011)
Nilai keberpihakan dalam negeri didasarkan pada :
- Pemegang saham yang memiliki hak suara (WNI)
- Anggota Dewan Pengurus (WNI)
- Tenaga kerja ahli tetap (WNI)
- Fasilitas kerja dalam negeri
- Peralatan kerja dalam negeri
- Permodalan di Bank BUMN/D
- CSR
- Kerja sama dengan fabrikan/subkontraktor dalam negeri
- Kepathan dalam membayar pajak
- Program alih teknologi
Bobot nilai berbeda-beda tergantung dengan jenis perusahaan jasa (konstruksi, non konstruksi utama, non konstruksi pendukung dan konsultansi). Berdasarkan total nilai didapat, ditetapkan kriteria keberpihakan dalam negeri sebagai berikut :
- Keberpihakan dalam negeri Tinggi apabila total nilai ≥ 700
- Keberpihakan dalam negeri Rendah apabila total nilai < 700
Usaha jasa dan industri penunjang migas, yaitu kegiatan usaha jasa layanan dan usaha industri yang menghasilkan jasa dan/atau barang, material dan/atau peralatan yang digunakan terkait sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.