PPSDM KEBTKE Gelar Diklat Asesor Kompetensi dan Badan Usaha

Thursday, 16 November 2017 - Dibaca 5531 kali

Jakarta - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), Badan Pengembangan SDM ESDM, Kementerian ESDM, menggelar Diklat Asesor Kompetensi dan Asesor Badan Usaha Bidang Ketenagalistrikan dalam rangka menghasilkan tenaga asesor untuk melaksanakan sertifikasi tenaga teknik dan sertifikasi badan usaha.

Tujuannya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan tugas sebagai:

a. Asesor Kompetensi Muda, Madya, dan Utama di bidang pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pemanfaatan tenaga listrik, dan badan usaha ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. Asesor Badan Usaha Muda, Madya, dan Utama yang mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul pada proses sertifikasi badan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Program pendidikan dan pelatihan asesor yang dibuka antara lain:

1. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik.

2. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik.

3. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik.

4. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Transmisi Tenaga Listrik.

5. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang Transmisi Tenaga Listrik.

6. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang Transmisi Tenaga Listrik.

7. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Distribusi Tenaga Listrik.

8. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang Distribusi Tenaga Listrik.

9. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang Distribusi Tenaga Listrik.

10. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik.

11. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Madya Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik.

12. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Utama Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik.

13. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Badan Usaha Muda.

14. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Badan Usaha Madya.

15. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Kompetensi Badan Usaha Utama.

16. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Badan Usaha Muda.

17. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Badan Usaha Madya.

18. Diklat Teknis Pelaksanaan Asessmen sebagai Asesor Badan Usaha Utama.

Pelaksanaan Diklat Asesor Kompetensi dan Asesor Badan Usaha Bidang Ketenagalistrikan dilaksanakan secara efisien. Setelah lulus, diklat peserta langsung mengikuti uji kompetensi, bagi yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor PPSDM KEBTKE di Jalan Poncol Raya No. 39, Ciracas, Jakarta Timur, telepon (021) 872 9101 s.d. 06, faks (021) 872 9109, email informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id, atau dapat mengakses situs www.ppsdmkebtke.esdm.go.id.


Kepala Pusat Pengembangan SDM KEBTKE

Umi Asngadah.