Perlunya Akurasi dalam Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca

Wednesday, 16 May 2018 - Dibaca 1958 kali

Subbidang ketenagalistrikan merupakan kontributor emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terbesar di antara subbidang energi lainnya. Persentasenya mencapai 34,6% terhadap total inventori GRK Bidang Energi pada 2014. Emisi GRK diproyeksikan akan tetap menjadi yang terbesar di antara subbidang energi lainnya pada 2030. Dominannya sumbangsih emisi GRK subbidang ketenagalistrikan memerlukan upaya inventarisasi yang akurat. Oleh karena sistem pelaporan inventarisasi emisi GRK bersifat bottom up, diperlukan suatu pedoman inventarisasi emisi GRK yang dapat digunakan oleh unit pembangkit tenaga listrik atau unit pelaksana.

Demikian disampaikan Kasubdit Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Benhur PL Tobing dalam peluncuran Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Bidang Energi pada Subbidang Ketenagalistrikan, Selasa (15/5/2018), di Jakarta. Penyusunan pedoman ini merupakan kerja sama antara Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam program Partnership for Market Readiness (PMR) dan didukung oleh United Nation Development Programme (UNDP).

"Penyusunan pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan acuan penghitungan dan pelaporan inventarisasi GRK subbidang ketenagalistrikan di Indonesia terhitung mulai tahun 2010," kata Benhur. Ia menambahkan semua penghitungan inventarisasi GRK sejak tahun 2010 harus menggunakan faktor emisi CO2 dengan tingkat ketelitian yang sama. Dengan demikian, perbedaan emisi GRK per tahun benar-benar merefleksikan perubahan emisi dari tahun ke tahun, bukan sebagai akibat perubahan faktor emisi.

Benhur menyampaikan ada lima prinsip dasar dalam inventarisasi GRK, yakni transparansi, akurasi, kelengkapan, komparabilitas, dan konsistensi.

"Penghitungan emisi GRK harus sedapat mungkin tidak menghasilkan emisi yang terlalu tinggi (over estimate) atau terlalu rendah (under estimate)," ujar Benhur menekankan pentingnya akurasi dalam inventarisasi GRK. Sebagai implementasi Perpres 71/2011, Kementerian ESDM sedang menyusun regulasi tentang Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Emisi GRK Bidang Energi.

Dalam kesempatan yang sama, Ridho Hutomo dari PT PLN (Persero) menyampaikan upaya PLN dalam mitigasi perubahan iklim. Selain memprioritaskan pengembangan energi baru dan terbarukan, PLN juga menerapkan pengalihan bahan bakar (fuel switching), dan menggunakan teknologi rendah karbon yang efisien. (AMH)