Biaya Pengelolaan Limbah Kegiatan Migas 10 KKKS Capai US$ 12,174 Juta

Tuesday, 22 January 2019 - Dibaca 2700 kali

Jakarta, Pengelolaan limbah B3 menjadi salah satu isu lingkungan penting di sektor migas. Total jumlah limbah B3 pada 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mencapai 70.197,35 ton serta biaya pengelolaannya sebesar US$ 12.174.528,50.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Ditjen Migas, Ditjen Minerba serta instansi terkait lainnya mengenai permasalahan lingkungan di sektor migas dan minerba, kegiatan reklamasi dan pascatambang serta implementasi AMDAL.

Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi dalam RDP tersebut memaparkan, secara umum pengelolaan limbah B3 di KKKS dilakukan dengan cara yaitu pertama, Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM): Ditimbun pada landfill oleh pihak ketiga. Pada PT Chevron Pacific Indonesia dilakukan pengelolaan TTM secara mandiri melalui Soil Bioremediation Facility (SBF)

Kedua, Limbah Sisa Operasi dan Sisa Produksi: Ditimbun pada landfill oleh pihak ketiga, dijadikan material alternatif oleh pihak ketiga.

Dari total jumlah limbah B3 sebanyak 70.197,35 ton tersebut, jelas Iwan, terdiri dari 30.987,51 ton tanah terkontaminasi minyak, 6.081,22 ton limbah sisa operasi dan 33.128,62 ton limbah sisa produksi. Sedangkan biaya pengelolaannya yang mencapai US$ 12.174.528,50, terdiri dari US$ 4.232.551,38 biaya tanah terkontaminasi, US$ 2.785.627,57 biaya limbah sisa operasi dan US$ 5.156.349,55 biaya limbah sisa produksi.

Iwan memaparkan, dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup pada wilayah operasi migas, Ditjen Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, seperti berperan aktif dalam tim teknis penilai AMDAL untuk sektor migas sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. "Selain itu, memberikan rekomendasi teknis terkait penerbitan izin dumping dan izin injeksi pada setiap rapat teknis izin," katanya.

Berdasarkan penilaian, perusahaan migas secara umum memiliki capaian kinerja lingkungan yang baik, ditunjukan dengan dominasi perusahaan migas yang mendapatkan penghargaan PROPER Emas, Hijau dan Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu 14 perusahaan migas mendapatkan predikat PROPER Emas dari total 20 penerima penghargaan PROPER Emas, sebanyak 73 perusahaan migas mendapatkan predikat PROPER Hijau dari total 155 penerima penghargaan PROPER Hijau, serta 118 perusahaan migas mendapatkan predikat PROPER Biru dari total 1.454 penerima penghargaan PROPER Biru.

RDP ini juga menghadirkan 10 KKKS yaitu PT Chevron Pacific Indonesia, ExxonMobil Cepu Ltd, PT. Pertamina EP, PT. Pertamina Hulu Mahakam, PT. Pertamina Hulu Energi, Pertamina Hulu Energi OSES Ltd, Medco E&P Natuna, ConocoPhillips Indonesia, PT. Pertamina Hulu Energi Sanga Sanga, dan PetroChina International Jabung Ltd. (TW)