Direvisi, Permen ESDM Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Friday, 11 August 2017 - Dibaca 2598 kali

Jakarta, Pemerintah cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 2 Agustus 2017.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama, perlu mengubah Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 1 Permen ini menyatakan, beberapa ketentuan diubah sehingga menjadi:

  • Kegiatan investasi hulu migas yang selanjutnya disebut kegiatan investasi hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama berdasarkan pada persetujuan dari SKK Migas.
  • Biaya investasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor dalam bentuk biaya investasi kapital dalam rangka kegiatan investasi hulu pada akhir masa Kontrak Kerja Sama yang telah mendapatkan persetujuan SKK Migas.

Ketentuan Pasal 2 juga mengalami perubahan, sehingga menjadi:

  1. Dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi pada Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, SKK Migas mengharuskan Kontraktor untuk menjaga kewajaran laju produksi minyak dan gas bumi.
  2. Dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan kegiatan investasi hulu pada wilayah kerjanya.

Dalam rangka kegiatan investasi hulu oleh Kontraktor, SKK Migas memberikan persetujuan terhadap:

  • rencana kerja dan anggaran untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau
  • rencana kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

  1. Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi.
  2. Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru.
  3. Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing.
  4. Nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai biaya operasi Kontraktor baru.

Revisi juga dilakukan pada Pasal 13, sehingga menjadi: terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan terdapat investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dengan berdasarkan persetujuan dari SKK Migas yang belum dikembalikan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)