Disaksikan Wamen ESDM, Kontrak Migas WK Duyung Berubah Menjadi Gross Split

Thursday, 17 January 2019 - Dibaca 1906 kali

Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, hari ini, Kamis (17/1), menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. Ini merupakan kali kedua kontrak migas yang sedang berjalan beralih menjadi gross split, setelah sebelumnya KKKS ENI East Sepinggan pada 11 Desember 2018 lalu.

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100% dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd. Saham West Natuna Exploration Ltd sendiri dimiliki oleh Conrad Petroleum Ltd. 90% (Singapura) dan Empyrean Energy Plc 10% (Inggris).

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi. Ditargetkan pada akhir Januari 2019 in, POD I WK Duyung sudah dapat ditandatangani.

Kontraktor telah melaksanakan pengeboran sumur Mako South I yang merupakan bagian dari komitmen pasti dengan hasil penemuan gas biogenic dengan perkiraaan jumlah cadangan yang dapat diambil (recoverable reserves) mencapai 84,14 BSCF.

Wakil Menteri ESDM mengharapkan pengembangan WK Duyung dapat menciptakan multiplier effect dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya dan meningkatkan produksi gas nasional.

"Selain itu juga menjaga kedaulatan NKRI dan meningkatkan ketahanan di wilayah perbatasan," kata Wamen Arcandra.

Dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama WK Duyung ini, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak. (TW)