Izin Lembaga Penyalur BBM, BBG dan LPG Dipermudah

Tuesday, 13 February 2018 - Dibaca 3446 kali

Jakarta, Pemerintah mempermudah perizinan bagi badan usaha yang ingin menjadi Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan LPG. Dalam aturan yang baru, calon penyalur tidak perlu mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Migas.

Sebelum adanya regulasi baru yang rencananya diteken pada pekan ini, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Kementerian ESDM, Senin (12/2), calon Penyalur mengajukan surat permohonan ke Pertamina yang selanjutnya dilakukan seleksi. Tahap selanjutnya, Pertamina mengajukan permohonan ke Ditjen Migas yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk mendapatkan persetujuan. Dalam aturan baru, calon penyalur hanya perlu mengajukan permohonan ke Pertamina.

"Sekarang itu nggak perlu lagi (persetujuan Ditjen Migas). Langsung aja ke badan usahanya. Cukup Pertamina aja," tegas Ego.

Aturan baru ini merupakan penggabungan dari Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Dalam regulasi anyar tersebut, diatur pula mengenai landasan hukum subpenyalur terkait Program BBM Satu Harga.

Penyederhanaan peraturan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah meningkatkan iklim investasi. Hingga saat ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mencabut 52 aturan secara bertahap. (TW)