Kepmen ESDM Tentang Harga Indeks Pasar BBM

Monday, 26 November 2018 - Dibaca 2492 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 18 Oktober 2018, menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.

Penetapan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (la) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan ini menetapkan bahwa Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, yang selanjutnya disebut HIP BBM, ditetapkan dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Untuk jenis Bensin Premium, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Mogas 92 rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya dengan formula 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) kali MOPS Mogas 92.
  2. Untuk jenis Minyak Tanah, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Jet Kerosene rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.
  3. Untuk jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka penetapan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.
  4. Untuk jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur rata-rata pada periode 1 bulan sebelumnya.

Selanjutnya, besaran HIP BBM ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Periode perhitungan HIP BBM jenis Bensin Premium, Minyak Tanah dan Minyak Solar, dimulai tanggal 25 pada 3 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan harga indeks pasar 3 bulan berikutnya.

Sedangkan periode perhitungan HIP BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, dimulai tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan harga indeks pasar 1 bulan berikutnya. Penetapan HIP BBM tersebut, berlaku bagi Badan Usaha Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang telah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ditetapkan pula bahwa perhitungan HIP BBM jenis Bensin Premium, Minyak Tanah dan Minyak Solar untuk setiap 3 bulan menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan.

Perhitungan HIP BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka perhitungan selisih kurang, untuk setiap 1 bulan menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan.

Dalam hal pada tanggal tertentu tidak ada publikasi data Mean of Plaits Singapore (MOPS), tidak ada publikasi data nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, tanggal tertentu dimaksud dikecualikan dari perhitungan tersebut.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2371 K/12/MEM/2017 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1939 K/lO/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dalam Rangka Perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, HIP BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) dalam rangka perhitungan selisih kurang, berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2018. (TW)