Kepmen ESDM Tentang Perubahan Daerah Penugasan Pembangunan Jargas Tahun 2019

Wednesday, 24 July 2019 - Dibaca 999 kali

Jakarta, Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga Tahun Anggaran 2019 sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, Menteri ESDM Ignasius Jonan melakukan perubahan daerah penugasan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 119 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 K/10 /MEM/2019 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2019. Kepmen ini ditetapkan 4 Juli 2019.

Aturan ini mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 K/10/MEM/2019 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2019.

Dalam Pasal I Kepmen Nomor 119 K/10/MEM/2019 dinyatakan, penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dilaksanakan melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku anak perusahaan (sub holding gas bumi), meliputi:

  1. Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
  2. Pengembangan Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Wajo.
  3. Penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)