Pemerintah Cari Terobosan Percepat Pembangunan Kilang

Wednesday, 15 May 2019 - Dibaca 1178 kali

Jakarta, Untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, Pemerintah menetapkan kebijakan di antaranya berupa pembangunan kilang minyak baru dan pengembangan kilang eksisting. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah permasalahan, antara lain ketersediaan lahan. Agar pembangunan kilang segera terwujud, Pemerintah beserta PT Pertamina harus membuat terobosan untuk menyelesaikan kendala ini.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/5).
Perkembangan pembangunan kilang ini juga diharapkan dapat dilaporkan secara berkala kepada Komisi VII DPR.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam paparannya menjelaskan, kebijakan pembangunan kilang minyak baru dan pengembangan kilang minyak eksisting bertujuan meningkatkan pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memberikan nilai tambah pada pembangunan nasional.
Kilang baru yang akan dibangun ini terletak di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dan Tuban di Jawa Timur. Sementara untuk pengembangan kilang eksisting (RDMP) yang sudah dilaksanakan adalah Kilang Cilacap dan Kilang Balikpapan.
Demi mempercepat kebijakan ini, Pemerintah telah menetapkan dukungan legalitas pembangunan kilang melalui Peraturan Presiden no. 146 tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pembangunan Kilang Dalam Negeri yang mengatur tentang skema pendanaan, pengadaan lahan, offtake product dan tax holiday.
"Peraturan Presiden ini telah kami implementasikan melalui penetapan penugasan kepada Pertamina dengan menerbitkan beberapa Keputusan Menteri ESDM," tutur Djoko.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara garis besar, status progress pembangunan kilang minyak hingga saat ini yaitu untuk Kilang Bontang, masih menunggu escrow account dari Overseas Oil and Gas LLC (perusahaan minyak asal Oman) dan penyusunan approval list calon konsultan Bankable Feasibility Study (BFS) dan penyusunan TOR BFS.
Sementara Kilang Tuban, dalam tahap pengadaan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui tukar menukar, pengadaan lahan masyarakat, dan proses penunjukan konsultan engineering design.
Terkait Kilang Tuban ini, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, lahan yang dibutuhkan seluas 800 hektar di mana lahan milik Pemerintah melalui KLHK dan sebagian milik masyarakat yang sedang dibebaskan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pembebasan lahan 23 warga di PTUN, Pertamina mengalami kekalahan. Oleh karena itu, muncul rencana pembatalan penentuan lokasi pembangunan kilang apabila kasasi yang diajukan Pertamina mengalami kekalahan yaitu dengan melakukan reklamasi lahan.
Sementara pengembangan kilang eksisting Balikpapan, Pertamina akan membentuk Special Purpose Vehicle yaitu PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB), sekaligus mencari calon mitra pemegang saham, serta dalam proses penyusunan detail engineering design.
Terakhir mengenai perkembangan Kilang Cilacap adalah pertemuan dengan Saudi Aramco untuk membahas nilai (valuasi) bisnis dan pengadaan lahan.
Meski demikian, belum ada kesepakatan antara Saudi Aramco dan Pertamina mengenai pengembangan Kilang Cilacap. Apabila hingga akhir Juni nanti belum ada keputusan, Pertamina akan mengusulkan supaya pengembangan kilang ini dilakukan secara mandiri, sama seperti Kilang Balikpapan.
"Kita tunggu sampai Juni. Kontrak atau kesepakatan dengan Aramco berakhir 30 Juni 2019. Jika tidak terjadi kesepakatan, kita usulkan (kepada) Pemerintah di mana kita melakukan secara mandiri seperti RDMP Balikpapan kita lanjutkan dulu, jalan duluan, baru kita pilih partnernya," kata Nicke. (TW)