Pemerintah Tugaskan Pertamina Bangun Jargas 2019

Monday, 4 February 2019 - Dibaca 1336 kali

Jakarta, Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019. Hal ini tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 11 K/10/EM/2019 tanggal 24 Januari 2019.

Penugasan ini, antara lain dengan pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi BBM dengan gas di sektor rumah tangga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dinyatakan dalam aturan ini, pertama, PT Pertamina ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019.

Dua, penugasan kepada Pertamina dilaksanakan melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku anak perusahaan (sub holding gas bumi), meliputi:

  1. Pembangunan jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
  2. Pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Wajo.
  3. Penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.

Tiga, dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat bekerja sama dengan pihat ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam melaksanakan penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat menunjuk afiliasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jargas yang telah dilaksanakan pembangunan dan/atau pengembangan, dapat diproses penyertaan modal negara kepada Pertamina.

Empat, Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun anggaran 2019. Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaan Pertamina.

Lima, Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas rumah tangga. Alokasi gas bumi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.

Enam, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Tujuh, dalam melaksanakan penugasan berupa pembangunan dan pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:

  1. Turut serta menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas desain pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kewajiban Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga.
  3. Menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.
  4. Menjamin penyelesaian, standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkugan dalam pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
  6. Membentuk tim manajemen proyek dalam pembangunan dan pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
  7. Memberikan bantuan hukum/pendampingan apabila terdapat kasus hukum terkait perencanaan, penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

wrs02942-(small).jpg

Delapan, dalam melaksanakan penugasan berupa penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:

  1. Melaksanakan kewajiban Dokumen UKL dan UPL terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
  2. Menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.
  3. Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga.
  5. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.
  6. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
  7. Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya kepada masyarakat pengguna.
  8. Mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga serta melaporkan langkah-langkah yang ditempuh kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
  9. Melakukan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya setelah masa pembangunan selesai dilaksanakan.
  10. Menyempaikan laporan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, antara lain memuat realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga, evaluasi standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi untuk rumah tangga dan standar operasional prosedur keselamatan umum, pekerja, instalasi dan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.

Sembilan, dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, maka Pertamina melakui PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas yang selanjutnya mengatur langkah-langkah yang diperlukan.

Sepuluh, penugasan kepada Pertamina melalui PGN dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk rumah tangga dalam Kepmen ini, berlaku sebagai Izin Usaha.

Sebelas, pendapatan dari penyaluran gas diutamakan untuk digunakan sebagai pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya dan apabila terdapat kelebihan dari pendapatan dimaksud, disetorkan ke kas negara.

Dua belas, untuk melaksanakan penugasan ini, dilakukan pengadaan dengan ketentuan:

  1. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian ESDM menunjuk Kelompok Kerja Pemilihan direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur di Ditjen Migas.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Migas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Migas.
  3. Pertamina melalui PGN menyiapkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Tiga belas, dalam hal Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana Kepmen ini, Pertamina beserta PGN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat belas, Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya dalam melaksanakan penugasan, dapat meminta pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dari Kejaksaan Agung atau Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dari Kejaksanaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Lima belas, dalam hal terjadi pemasalahan hukum dan sosial masyarakat yang bersumber dari laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait,gubernur, bupati/walikota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI terkait dengan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina dapat terlebih dahulu meminta bantuan penyelesaian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, dalam memberikan bantuan untuk penyelesaian permasalahan hukum dan sosial masyarakat, APIP mengkoordinasikan dan membentuk tim bantuan yang bertugas untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Tim bantuan ini terdiri atas anggota yang antara lain berasal dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, auditor negara dan unit terkait di internal Kementerian ESDM.

Enam belas, Kepmen ESDM ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)