RAPBN 2020: Banggar DPR Tetapkan ICP US$ 63 per Barel

Tuesday, 3 September 2019 - Dibaca 578 kali

Jakarta, Rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam RAPBN 2020 sebesar US$ 63 per barel, Senin (2/9).

Keputusan ini sesuai dengan hasil rapat kerja (raker) Komisi VII dengan Menteri ESDM pada 29 Agustus 2019 antara US$ 58-63 per barel. "Harga minyak mentah ICP sebesar US$ 63 per barel," kata Wakil Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang memimpin rapat tersebut.

Banggar DPR sempat menanyakan ICP usulan Pemerintah dan Komisi VII yang berbeda dengan Nota Keuangan Presiden tanggal 16 Agustus 2019 sebesar US$ 65 per barel. Menjawab hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menjelaskan, rata-rata ICP pada Januari hingga Juli 2019 mencapai US$ 62,88 per barel. Sedangkan ICP pada Agustus 2019 di bawah US$ 60 per barel. "Kami ambil range ini (US$ 58-63 per barel) dengan perkiraan tahun 2020 akan seperti ini (2019)," paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, harga minyak dunia sangat tergantung pada pasar internasional. Oleh karena itu, sulit untuk dipastikan besarannya. "Kalau harga minyak kita tidak bisa banyak berupaya. Tapi kalau lifting, kita bisa upayakan dengan teknologi dan berbagai macam," ujar Djoko.

Agar penerimaan negara dapat mencapai target, lanjut dia, maka lifting minyak dinaikkan dari 734.000 barel per hari dalam Nota Keuangan, menjadi 755.000 barel per hari.

"Kita berupaya di liftingnya. Kita dongkrak. Kalau harga minyak kita tetapkan tinggi tetapi ternyata rendah, kita susah mencari tambahan penerimaan (negara). Tapi kalau ICP US$ 63, kita naikkan produksinya, kita bisa ngejar (penerimaan negara)," papar Djoko.

Dalam raker ini juga ditetapkan lifting minyak 755.000 barel per hari, gas bumi 1.191.000 barel setara minyak per hari. Sehingga total lifting migas tahun 2020 sebesar 1.946.000 barel per hari setara minyak. (TW)