Ditjen Ketenagalistrikan Kenalkan Aturan Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik

Friday, 3 March 2017 - Dibaca 5114 kali
JAKARTA - Selain mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017, pada coffee morning yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (3/3), juga disosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Tahun 01 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Ir. Jasman, M.Sc pada sambutannya menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi terbentuknya Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2017 adalah untuk mengatur konsumen listrik yang memiliki pembangkit sendiri.

"Permen ini untuk mengatur konsumen listrik yang memiliki pembangkit sendiri dan ingin mengoperasikan tenaga melalui interkoneksi (Operasi Paralel) dengan sistem PT PLN (Persero)", jelas Jarman membuka sambutannya.

Menurut Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) yang menjadi salah satu pembicara pada acara tersebut, Ir. Benny Marbun menjelaskan Operasi Paralel ini untuk tiga kepentingan yaitu Pembangkit untuk kepentingan sendiri kurang dari 200 kVA, Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan sendiri lebih dari 200 kVA dan Pemegang IUPTL terintegrasi selain PT PLN (Persero). Operasi Paralel mempunyai fungsi sebagai cadangan dan suplemen. "Untuk cadangan, pembelian tenaga listrik bersifat sewaktu, dan sebagai suplemen untuk pembelian listrik bersifat tambahan. Sedangkan koneksi Operasi Paralel diperuntukkan untuk tegangan tinggi, tegangan menengah, dan tegangan rendah", jelas Benny.

Berikutnya, Benny menjelaskan tentang tiga persyaratan Operasi Paralel antara lain: Pertama, hanya bagi pelanggan PLN. Kedua, daya kontrak sebagai pelanggan minimal 20% dari kapasitas pembangkit yang akan beroperasi paralel dan Ketiga, kapasitas pembangkit merupakan daya mampu Netto sesuai Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembangkit. Benny mengatakan "Dalam persyaratan administratif operasi paralel, pertama-tama harus mengajukan permohonan ke General Manager PLN Wilayah/Distribusi, dan kedua mengajukan rencana operasi paralel."

Dalam operasi paralel, PT PLN (Persero) mempertimbangkan kemampuan sistem PLN, sesuai dengan evaluasi PLN dan mengacu kepada grid code dan distribution code. Disamping itu, untuk biaya operasi paralel mengacu pada tiga biaya, yang pertama biaya penyambungan disesuaikan dengan Permen ESDM No. 33/2014 jo 08/2016.

Kedua, Biaya Kapasitas = Total daya mampu netto pembangkit (MW) x 40 jam x Tarif Tenaga Listrik (TTL) Ketiga, Biaya pembelian tenaga listrik yang terbagi menjadi dua, Normal Energy Charge dan Emergency Energy Charge. "Terkait lebih lanjut tentang operasi paralel dalam Permen ESDM ini, PT. PLN masih dalam proses finalisasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa finalisasi." tutup Benny.(DDP)

Share This!