Optimumkan Penerimaan Negara: Perusahaan Tambang Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan

Tuesday, 26 July 2016 - Dibaca 7880 kali

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari royalti sektor mineral dan batubara. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, sekaligus menanggapi pertanyaan anggota Komisi VII, Kurtubi, mengenai royalti komoditas minerba dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (26/7). Sudirman mengatakan bahwa pihaknya sempat merencanakan menaikkan royalti batubara begitu tinggi, namun dengan mempertimbangkan kondisi industri minerba yang sedang mengalami penurunan harga komoditas, maka kenaikan tersebut tidak dapat terlalu tinggi.

"Karena pertimbangan industri yang parah betul, kita rem, karena kita tidak ingin mematikan industri dan mereka tidak mendapatkan apa-apa. Paling tidak membuat mereka survive employment, tidak terlalu drop", jelas Sudirman.

Melengkapi pernyataan Sudirman Said, Dirjen Mineral Batubara, Bambang Gatot, menjelaskan bahwa saat ini sejumlah komoditas mineral telah diberlakukan kenaikan royalti sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

"Royalti emas 1% sekarang menjadi 3,75%, tembaga dari 3,75% menjadi 4%, perak 1 % menjadi 3,25%, nikel 0,9% menjadi 2%. Ini sebagian besar sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan, sebagai contoh PT Freeport, walaupun amandemen kontrak belum selesai dilakukan, tetapi mereka sudah menerapkan ketentuan tarif tersebut sejak 2015 pada waktu kita merenogisasikan", tambah Bambang dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk royalti batubara hingga kini masih dalam proses. Menurut Bambang, hal tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan daya tarik investasi, sehingga harus menambah unsur-unsur dan komoditi yang belum masuk. "Tentunya kita harus mem benchmark ketentuan-ketentuan royalti di negara lain. Daya tarik investasi dipengaruhi oleh besaran royalti. Beberapa komoditi yang belum masuk, kita masukkan", pungkas Bambang. (BAM/WA)

Share This!