PENANDATANGANAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT WILAYAH KERJA ANAMBAS HASIL LELANG WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI TAHAP I TAHUN 2019

Monday, 10 June 2019 - Dibaca 1500 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

No: 0387.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 10 Juni 2019

PENANDATANGANAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT WILAYAH KERJA ANAMBAS HASIL LELANG WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI TAHAP I TAHUN 2019

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Senin (10/6), menyaksikan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas yang ditandatangani oleh Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 7 Mei 2019. Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Anambas dengan jangka waktu 30 tahun.

Rincian mengenai Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Anambas adalah sebagai berikut:

WK Anambas. Kontraktor: Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V. Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun Pertama: G & G; License purchase dan reprocessing data 3D 600 km2; dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai US$ 35.200.000; dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 2.500.000.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak 5 blok.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.(RZ)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi

(08112213555)

Share This!