Menteri ESDM Ingatkan Standar Keselamatan Pertambangan Minerba dan Keterlibatan Masyarakat Sekitar

Thursday, 18 May 2017 - Dibaca 2891 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Nomor: 00071.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 18 Mei 2017

Serahkan Penghargaan Minerba, Menteri ESDM: Libatkan Masyarakat Sekitar dalam Kegiatan Pertambangan

Secara rutin sejak tahun 2004, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan Penyerahan Penghargaan Prestasi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini guna memberikan motivasi dan apresiasi kepada perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang mampu melaksanakan pengelolaan keselamatan dan perlindungan lingkungan pertambangan dengan baik.

Tahun 2017, penghargaan ini diserahkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Kamis (18/5) di Hotel Sahid, Jakarta. Dalam sambutannya, Menteri Jonan mengingatkan perusahaan untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan pertambangan.

"Kalau melibatkan masyarakat sekitar maka hal-hal buruk tidak akan terjadi, operasi perusahaan menjadi lebih sustainable", ungkap Menteri Jonan.

Selanjutnya Menteri Jonan juga meminta agar ada standar keselamatan perusahaan yang tinggi. "Saya sudah minta kepada Dirjen Minerba untuk membuat standar keselamatan yang tinggi. Saya minta membuat standar tingkat keselamatan yang sama", tambah Menteri Jonan.

Penilaian penghargaan ini diikuti oleh perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan Izin Usaha Pertambangan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, melibatkan tenaga ahli yang berasal dari perguruan tinggi antara lain Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan ada beberapa kriteria penilaian untuk penghargaan yang diberikan, di antaranya upaya pencegahan kecelakaan, statistik kecelakaan tambang, serta administrasi dan pengelolaan sarana dan prasarana.

"Secara umum, standar penilaian keselamatan dan lingkungan untuk tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya", ujar Bambang.

PENGELOMPOKAN PENILAIAN

Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Kelompok yang dinilai dalam Penghargaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri dari 3 kelompok, yaitu:

  1. Kelompok Perusahaan Pertambangan Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);
  2. Kelompok Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian; dan
  3. Kelompok Perusahaan Jasa Pertambangan.

Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kelompok yang dinilai dalam Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri dari 3 kelompok, yaitu:

  1. Kelompok Pertambangan Mineral (Pemegang Izin Kontrak Karya);
  2. Kelompok Pertambangan Batubara (Pemegang Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara); dan
  3. Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Hasil penilaian Dewan Juri Penghargaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut.

Penghargaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2015

Penerima Trophi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara

  1. Kategori Kelompok Perusahaan Pertambangan Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah PT Berau Coal
  2. Kategori Kelompok Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian adalah PT Sago Prima Pratama
  3. Kategori Kelompok Perusahaan Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama Site PT Adaro Indonesia.

Penghargaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2016

Penerima Trophi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara

  1. Kategori Kelompok Perusahaan Pertambangan Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah PT Adaro Indonesia
  2. Katagori Kelompok Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian adalah PT Jembayan Muarabara
  3. Kategori Kelompok Perusahaan Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah PT Saptaindra Sejati Site PT Adaro Indonesia.

Selanjutnya untuk Penerima Penghargaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Penerimaan penghargaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara diumumkan terlampir.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sujatmiko

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Ikuti linimasa kami di:
Facebook: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Twitter: @KementerianESDM
Instagram: @kesdm

Lampiran: Fact Sheet dan Daftar Penerima Penghargaan

Share This!