Jurus Jitu Kementerian ESDM Dalam Mengawasi Produk Boros Energi

Monday, 16 April 2018 - Dibaca 1746 kali

DEPOK - Efektif per tanggal 1 Februari 2018, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari border ke post border, terkait hal ini, aturan mengenai Labelisasi Tanda Hemat Energi pada peralatan rumah tangga sedikit banyak ikut terpengaruh. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM menggelar workshop pembinaan dan pengawasan labelisasi tanda hemat energi pada Rabu lalu (11/4), guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terhadap peraturan pengawasan lartas impor di post border.

"Diharapkan melalui workshop ini, Pemerintah Daerah dapat memahami standar dan label hemat energi serta bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di pasar", jelas Kepala Subdit Pengawasan Konservasi Energi, Agung Prasetyo.

Workshop tersebut dihadiri oleh narasumber dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi KEBTKE, serta perwakilan Pemda, yaitu Dinas ESDM dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

2925105309021a802f1a310bc0bfe241_p.jpg

Beberapa isu yang diangkat dalam workshop tersebut meliputi kebijakan nasional penyederhanaan tata niaga impor, perkembangan teknologi dan efisiensi energi lampu di Indonesia, serta penyusunan rencana pengawasan bersama label tanda hemat energi. Dalam kesempatan ini, Adi Nugroho dari Disperindag Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa pengawasan labelisasi ini selaras dengan pengawasan lampu hemat energi yang menjadi Program Prioritas Nasional yang ditugaskan Kementerian Perdagangan.

Hasil diskusi penyusunan rencana pengawasan yang telah disepakati, maka diusulkan program kerjasama antara lain Ditjen Bea Cukai akan mengirimkan notifikasi pada Lartas Impor berisiko dan meningkatkan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan bersama serta sharing data terkait hasil pengawasan dan kebutuhan data verifikasi nomer registrasi. (PAU)