Kontrak WK Terminasi Ditandatangani: Hak dan Kewajiban Kontraktor Harus Dilaksanakan

Monday, 23 April 2018 - Dibaca 2765 kali

Jakarta, Kontrak kerja sama 8 wilayah kerja (WK) terminasi telah ditandatangani Menteri ESDM dan secara resmi diserahkan ke PT Pertamina. Meski demikian, Pemerintah meminta agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap melaksanakan hak dan kewajibannya hingga masa kontrak berakhir.

"Hak dan kewajiban antara kontraktor yang lama dengan yang baru, harus diselesaikan. Di mana-mana, kewajiban-kewajiban kontrak yang lama, harus tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kontrak," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Kementerian ESDM usai penandatanganan kontrak kerja sama, akhir pekan lalu.

Selanjutnya, kata Djoko, PT Pertamina sebagai kontraktor yang baru akan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

PT Pertamina mendapat Participating Interest 100%, termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD. Pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan pelat merah itu untuk mencari mitra kerja. Pertamina juga tidak harus menjadi pemilik saham mayoritas di WK-WK tersebut.

"Pemerintah tidak boleh intervensi masuk ke bisnis. Silakan saja untuk Pertamina (mencari mitra), tapi tanda tangan kontrak dulu. Sebab apa? Kalau belum tanda tangan, Pertamina kan juga nggak bisa negosiasi. Tanda tangan dulu, nanti bicara dengan Pertamina (untuk mitra)," papar Djoko.

Palaksana Tugas Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati pada kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya akan melihat satu persatu WK tersebut. Yang utama adalah memastikan produksi migas tidak turun, sebagaimana dipesankan Pemerintah.

Ditambahkan Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, Pertamina menginginkan mitra kerja yang menguasai secara teknis dan keuangan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan persetujuan 7 kontrak wilayah kerja yang berasal dari 8 wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2018. Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandanganan 7 kontrak sebesar US$ 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti tiga tahun pertama adalah sebesar US$ 556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun.

Tujuh kontrak tersebut terdiri dari:

  1. WK Tuban: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energy Tuban East Java. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 42,25 juta dan bonus tanda tangan US$ 5 juta.
  2. WK Ogan Komering: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 23,3 juta dan bonus tanda tangan US$ 5 juta.
  3. WK Sanga-Sanga: Kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 237 juta serta bonus tanda tangan US$ 10 juta.
  4. WK Southeast Sumatra: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera, komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 130 juta dan bonus tanda tangan US$ 10 juta.
  5. WK North Sumatra Offshore: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energy NSO. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 18,5 juta dan bonus tanda tangan US$ 1,5 juta.
  6. WK East Kalimantan dan Attaka: Kontraktor PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 79,3 juta dan bonus tanda tangan US$ 1 juta.
  7. WK Tengah (Amandemen WK Mahakam dan penggabungan WK Tengah): Kontraktor PT Pertamina Hulu Mahakam, komitmen 3 tahun pertama sebesar US$ 26,1 juta dan bonus tanda tangan US$ 1 juta. (TW)