Menteri Jonan dan Komisi VII DPR Sepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN 2020

Friday, 21 June 2019 - Dibaca 997 kali

Jakarta, Pemerintah cq. Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati asumsi dasar sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020, Kamis (20/6) malam.

Rapat kerja yang dilakukan secara maraton ini, menyepakati memangkas besaran subsidi minyak solar menjadi sebesar Rp 1.500 per liter. Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan subsidi minyak solar maksimal Rp 2.000 per liter.

Pemangkasan subsidi solar dilakukan karena DPR menilai masih banyak masyarakat yang mampu secara finansial namun membeli solar bersubsidi. Dana dari pemangkasan subsidi solar ini akan dialokasikan untuk produk subsidi lainnya.
Raker juga menyepakati pengurangan volume solar bersubsidi dari usulan menjadi 15,31 juta KL. Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan volume solar bersubsidi sebesar 15,58 juta KL. "Dengan adanya jalan Tol Trans Jawa ini, kami berasumsi kenaikan penggunaan solar. Walaupun tidak banyak, pasti ada kenaikan," kata Jonan.
Sedangkan volume subsidi LPG 3 kg mengalami kenaikan dari 6,978 juta metrik ton menjadi 7,000 juta karena jumlah masyarakat memerlukan subsidi LPG 3 kg dinilai masih cukup besar.
Asumsi dasar lain yang disepakati adalah rata-rata minyak mentah mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar US$ 60 per barel, lifting migas 1.893.000 barel setara minyak per hari yang terdiri dari lifting minyak 734.000 barel per hari dan gas bumi 1.159.000 barel setara minyak per hari.
Cost recovery ditetapkan US$ 10-11 miliar dan subsidi listrik Rp 58,62 triliun.
Komisi VII dan Pemerintah juga menyepakati pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2020 sebesar Rp 9.666.330.480.
Raker penetapan asumsi dasar sektor ESDM RAPBN 2020 ini dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dan dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan serta para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas serta BPH Migas. (TW)