Sebanyak 95 Persen Anggaran Ditjen Migas Tahun 2020 Untuk Belanja Publik

Thursday, 20 June 2019 - Dibaca 1120 kali

Jakarta, Untuk tahun anggaran 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 9,67 triliun, jauh di atas anggaran tahun 2019 yang ditetapkan Rp 4,99 triliun.
Dari jumlah tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mendapat pagu sebesar Rp 4,46 triliun atau mengalami kenaikan hampir 300% dibandingkan pagu 2019. Sebanyak 95% dari anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja publik fisik yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Kamis (20/6), menjelaskan, komposisi anggaran Ditjen Migas tahun 2020 adalah belanja publik fisik sebesar Rp 4.241,64 miliar (95,09%) digunakan untuk pembangunan jaringan gas, Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas untuk nelayan/petani, serta Konversi Minyak Tanah ke LPG Tabung 3 Kg.
Anggaran juga digunakan untuk belanja publik non fisik sebesar Rp 64,43 miliar (1,44%) yang digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan, penyusunan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria), rekonsiliasi data, penyusunan peraturan perundangan, dan pelayanan perizinan.
dsc06818-(small).jpg
Terakhir, belanja aparatur sebesar Rp 154,89 miliar (3,47%) yang digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, operasional dan pemeliharaan kantor.
Khusus untuk belanja publik fisik, Pemerintah akan membangun jaringan gas untuk rumah tangga sebanyak 293.533 SR di 53 lokasi dengan jumlah anggaran Rp 3.522,40 miliar. "Selain itu, Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas untuk nelayan sebanyak 40.000 unit di 24 lokasi dengan jumlah anggaran Rp 350 miliar," terang Djoko.
Belanja publik fisik lainnya adalah Konversi Minyak Tanah ke LPG Tabung 3 Kg sebanyak 522.616 paket di 16 lokasi dengan anggaran Rp 266,53 miliar
"Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas untuk petani sebanyak 10.000 unit di 8 lokasi dengan jumlah anggaran Rp 82,5 miliar," papar Djoko.
Terakhir, kegiatan Layanan Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur dengan anggaran Rp 20,21 miliar. (TW)