Pajak Air Tanah Komersial di Jakarta Hilang Kondisi Lingkungan semakin Malang

Saturday, 24 June 2017 - Dibaca 5390 kali

Potensi pendapatan negara melalui pajak air tanah sangatlah besar seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Esdm no 20 tahun 2017 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah, dihitung dengan menggunakan rumus penetapan pajak air tanah yaitu 20 persen dari hasil kali pemakaian air tanah (dalam meter kubik) dan nilai air berdasarkan kategori pemakai yang berlaku secara progresif.

Pada tahun 2015 penghasilan pajak air tanah DKI Jakarta tercatat sebesar 104 miliar, maka potensi pajak yang hilang sangatlah besar, jumlah ini hanya 4,3% dari total perkiraan maksimum. Belum lagi memperhitungkan jumlah sumur-sumur illegal dan pelanggan tidak tercatat yang tidak kita ketahui secara pasti jumlahnya, tentu semakin besar potensi pajak air tanah yang hilang.

Pajak air tanah di kawasan yang terjangkau air perpipaan (air PAM) akan lebih tinggi dari pada daerah yang belum terjangkau. Di Jakarta dengan asumsi jumlah pelanggan tercatat pada tahun 2015 sekitar 4.500 titik sumur produksi dengan pemakaian air tanah maksimum 100 m3/hari, maka apabila mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 86 tahun 2012 dengan tarif harga air baku yang ditetapkan sebesar 14.583/m3, potensi pajak maksimum air tanah yang didapatkan dari para pelanggan industri, pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan dan hotel dalam 1 tahun mencapai 2,6 Triliun.

Mengingat air bersih merupakan kebutuhan vital yang tidak bisa tergantikan dalam kebutuhan sehari-hari. Maka untuk mengurus dan memantau air tanah sebagai bahan baku air bersih di Cekungan Air Tanah Jabodetabek, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi membuat Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Air Tanah (BKAT). Salah satu kegiatannya menerapkan teknologi konservasi air tanah.

Menurut kajian Water Balance Security BPLHD, kebutuhan air bersih DKI Jakarta yaitu 26.645,6 liter/detik. Kebutuhan air bersih pada tahun 2015 sekitar 824.784.742 m3/tahun, sedangkan kemampuan PAM setelah diperhitungkan dengan persentasi kebocoran yang terjadi hanya dapat memenuhi 39% dari total kebutuhan air bersih DKI Jakarta atau hanya mampu memenuhi sekitar 328.428.535 m3/tahun. Itu artinya tidak bisa dipungkiri bahwa sekitar 61% atau sejumlah 496.356.207 m3/tahun kebutuhan air bersih diambil dari air tanah.

Disamping itu pola pengawasan pencatatan meteran yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pelanggan mudah memanipulasi penggunaan air tanah. Banyak sekali anomali pemakaian air tanah yang terlihat ketika dibandingkan dengan pemakaian air perpipaan sangat minim atau tidak sesuai dengan perhitungan kebutuhan pelanggan. Tentunya hal ini menjadi masalah yang harus dihadapi bersama, tidak hanya pemerintah daerah dan pemerintah pusat saja namun semua pihak harus terlibat dalam hal ini untuk menyelamatkan air tanah dan potensi pajak Negara yang hilang.

Selama ini kasus sumur illegal banyak sekali ditemukan ketika Tim dari Pemda DKI Jakarta (Dinas Perindustrian Energi) dan PAM Jaya yang didampingi oleh Balai Konservasi Air Tanah-Badan Geologi melakukan inspeksi di beberapa perusahaan. Sejumlah perusahaan terbukti memiliki sumur illegal tidak berizin yang disembunyikan di tempat-tempat tertentu, kadangkala kendala di lapangan Tim inspeksi sulit menemukan sumur illegal tersebut karena letaknya yang sangat tersembunyi, padahal apabila melihat dari kebutuhan perusahaan yang sangat besar terlihat anomali pemakaian air tanah yang minim disertai dengan pemakaian air perpipaan yang minim pula.

Ekstraksi air tanah berlebihan dari sumur produksi yang tercatat beserta sumur illegal yang tidak diketahui jumlahnya menjadi salah satu penyebab kritisnya air tanah Jakarta. Penyedotan air tanah di wilayah pesisir pantai memicu terjadinya intrusi air asin yang menyebabkan menurunnya kualitas air tanah Jakarta. Hasil pemantauan Balai Konservasi Air Tanah memperlihatkan bahwa bahwa sekitar 30% wilayah Utara CAT Jakarta sudah terpengaruh air asin, baik yang masih bersifat payau maupun asin, dengan nilai Daya Hantar Listrik (DHL) paling tinggi mencapai 24955 uS dan Total Disslove Solid (TDS) mencapai 16664 mg/L. Serta diperkuat dengan analisis fasies air yang didominasi oleh fasies Na-Cl atau Natrium Klorida (garam). Selain itu efek lain dari aktivitas penyedotan air tanah yang berlebihan meyebabkan turunnya muka air tanah secara drastis sehingga dapat memicu terjadinya penurunan tanah (amblasan tanah). Secara umum dari hasil pengukuran, laju penurunan tanah di wilayah CAT Jakarta berkisar antara 0 - 18,2 cm/tahun dengan lokasi yang memiliki laju penurunan tanah paling cepat yaitu di Ancol, Pademangan dan Muara Baru-Jakarta Utara.

Kegiatan monitoring pengusahaan air tanah yang sedang dijalankan oleh Balai Konservasi Air Tanah beserta inspeksi oleh Pemda DKI Jakarta dan langkah penyelamatan sumber daya air yang di inisiasi oleh KPK, PAM Jaya, Pemda DKI Jakarta dan Badan Geologi diharapkan sedikit demi sedikit mampu menangani permasalahan tersebut dalam hal menertibkan sumur illegal (tidak berizin) dan menyelamatkan potensi pendapatan pajak Negara (pajak air tanah) yang hilang. Selain itu kegiatan ini merupakan salah satu langkah konservasi air tanah dalam rangka penyelamatan air tanah dan penaggulangan Jakarta tenggelam (Sinking City).

Kebutuhan air bersih setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan di sektor perekonomian terutama di kota besar yang cepat perkembangannya seperti halnya DKI Jakarta hingga saat ini penduduknya telah mencapai 12,5 juta jiwa. Kebutuhan terhadap air bersih ini membuat lingkungan di Jabodetabek tak terkendali. Para pengguna air dan mereka yang terkait dengan urusan air bersih lebih terpikat dengan kepentingan sesaat. Haruskan lingkungan ikut malang?

Sumber: Mochamad Wachyudi Memed