Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  2. Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi;
  3. Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  4. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
  5. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi;
  6. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.