Bonus Tanda Tangan WK Terminasi Minimal US$ 1 Juta

Rabu, 16 Mei 2018 - Dibaca 1743 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 4 Mei 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Dalam aturan ini, dilakukan revisi hanya pada 1 pasal yaitu Pasal 12 sehingga berbunyi: Menteri menetapkan bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1.000.000.

Sebelumnya pada Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, dinyatakan bahwa Menteri menetapkan bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1.000.000 dan paling banyak US$ 250.000.000.

Dalam aturan mengenai pengelolaan WK yang kontraknya berakhir ini (terminasi), ditetapkan bahwa pengelolaan WK migas dapat dilakukan dalam bentuk perpanjangan kontrak kerja sama oleh Kontraktor, pengelolaan oleh PT Pertamina dan pengelolaan bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina.

Dinyatakan pula bahwa Menteri ESDM melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan oleh Kontraktor dan/atau PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan evaluasi ini, Menteri ESDM dapat membentuk Tim Pengelolaan WK Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Tim ini beranggotakan wakil dari unit di lingkungan Kementerian ESDM, serta badan atau instansi lain yang terkait apabila diperlukan.

Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri ESDM dapat menetapkan:

  1. Perpanjangan kontrak kerja sama untuk Kontraktor.
  2. Pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya berakhir oleh PT Pertamina (Persero).
  3. Pengelolaan bersama pada WK yang berakhir kontrak kerja samanya antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero).
  4. Lelang wilayah kerja.

Terkait pelaksanaan lelang WK, dapat dilakukan sebelum kontrak kerja sama berakhir. Selanjutnya, dalam hal Menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK melalui lelang WK, tata cara pelaksanaan lelang wajib mengikuti ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penawaran WK.

Dalam hal PT Pertamina (Persero) telah ditetapkan sebagai pengelola WK atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, dapat dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama sebelum berakhirnya kontrak kerja sama terdahulu dan berlaku efektif sejak tanggal berakhirnya kontrak kerja sama terdahulu.

Setelah ditandatanganinya kontrak kerja sama, untuk menjaga tingkat produksi migas di WK, PT Pertamina atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif kontrak kerja sama baru.

Dinyatakan pula, Kontraktor yang telah ditetapkan perpanjangan kontrak kerja samanya, PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola WK yang berakhir kontrak kerja samanya, Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) yang secara bersama-sama ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk mengelola WK yang berakhir kontrak kerja samanya, atau pemenang lelang WK, wajib membayar bonus tanda tangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan menyediakan jaminan pelaksanaan. (TW)