Tahun 2020, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

Jumat, 6 September 2019 - Dibaca 1239 kali

Jakarta, Pemerintah dan Komisi VII DPR menyepakati tambahan alokasi anggaran peningkatan pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg tahun 2020 sebesar Rp 100 miliar. Dana ini merupakan pergeseran alokasi anggaran internal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

"Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI terkait pergeseran alokasi anggaran internal Ditjen Migas sebesar Rp 100 miliar untuk alokasi anggaran peningkatan pengawasn distribusi tabung LPG 3 kg bersubsidi," kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait penetapan RKA-KL 2020, Kamis (5/9).

Sebelumnya untuk pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg ini, dianggarkan Rp 2,42 miliar. Dengan adanya penambahan, maka total dana pengawasan menjadi Rp 102,42 miliar. Dana tersebut, antara lain akan digunakan untuk verifikasi isi ulang LPG 3 kg, pemutakhiran data pengguna LPG 3 kg yaitu usaha mikro, nelayan kecil dan petani kecil, penginterasian monitoring sistem online penyaluran LPG 3 kg, monitoring dan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi dan pengawasan mutu LPG yang beredar di dalam negeri.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyambut positif penambahan alokasi dana tersebut. "Ditjen Migas ada realokasi mengenai pengawasan LPG 3 kg bersubsidi. Saya kira ini bagus sekali," katanya.

wrs05290-(medium).jpg

Tambahan anggaran untuk peningkatan pengawasan distribusi LPG Rp 100 miliar ini berasal dari realokasi dana pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang semula Rp 3,522 triliun untuk pembangunan 293.533 sambungan rumah (SR), menjadi Rp 3,077 triliun untuk membangun 265.450 SR atau berkurang 37.083 SR.

"Pengurangan jargas kota, itu mengurangi 37.000 SR atau mengurangi 13% dari yang direncanakan. Saya kira ini juga tidak banyak masalah," ujar Menteri Jonan.

Dalam raker ini, ditetapkan perubahan anggaran untuk beberapa unit, termasuk Ditjen Migas di mana pada pagu awal diusulkan Rp 4,46 triliun, berubah menjadi Rp 4,116 triliun atau terdapat pengurangan Rp 345 miliar. Dana tersebut direalokasikan dari Ditjen Migas ke Badan Beologi sebesar Rp 125 miliar untuk tambahan sumur bor sebanyak 250 titik. Juga, realokasi Rp 20 miliar untuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Terakhir, realokasi dana Rp 200 miliar dari Ditjen Migas ke Ditjen Minerba untuk mendorong efektivitas pengawasan penerimaan negara (PNBP).

Total anggaran Kementerian ESDM tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 9,67 triliun, di mana Rp 5,66 triliun atau 58,33% digunakan untuk pembangunan publik fisik, Rp 2,11 triliun atau 21,82% untuk belanja aparatur dan 1,9 triliun atau 19,65% untuk publik non fisik. Ini berarti terjadi perubahan dari pagu anggaran awal, di mana Rp 9,67 triliun tersebut rencananya digunakan untuk publik fisik sebesar Rp 6,08 triliun atau 62,87%, aparatur Rp 2,01 triliun atau 20,79% dan publik non fisik sebesar Rp 1,58 triliun atau 16,34%. (TW)