Badan Usaha Hilir Migas yang Tidak Patuhi Aturan, Direkomendasikan untuk Dicabut Izin Usahanya

Thursday, 16 March 2017 - Dibaca 2676 kali

BANDUNG - Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochtar Husein, menyampaikan hasil analisis dan evaluasi Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terhadap kegiatan sektor hilir minyak dan gas bumi (migas). Berdasarkan data dan laporan, banyak ditemukan masalah ketidakpatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban dan aturan yang berlaku, sehingga berpotensi menghambat penerimaan negara dari sektor hilir migas. Hal ini disampaikan Mochtar saat memberikan arahan dalam workshop yang digelar BPH Migas dan KPK yang juga mengundang stakeholder dan pelaku usaha bisnis minyak dan gas bumi di Ballroom GH Universal, Bandung, hari ini Kamis (16/3).

Menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh ihwal terjadinya ketidakpatuhan Badan Usaha tersebut. Hal ini murni karena pelaku usaha tersebut nakal, atau memang karena lemahnya pengawasan. Itulah yang melatarbelakangi dilakukannya Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar KPK dapat membantu mengawasi dan menjembatani solusi penyelesaiannya.

"Kenapa saya kumpulkan semuanya di sini, karena kami sudah mengidentifikasi secara umum banyak ketidakpatuhan dari Badan Usaha. Itu muncul karena Bapak bandel atau karena kurang pengawasan dari BPH, ini harus diwaspadai, kalau memang BPH lengah apalagi disengaja, dilepas, ini gawat, ini bahaya," jelas Mochtar membuka arahannya.

Mochtar menambahkan bahwa pesan dari Menteri ESDM sangat tegas dan jelas. Menteri ESDM meminta agar Badan Usaha yang tidak patuhi aturan agar dikoordinasikan dengan KPK untuk diselesaikan segera, bila perlu izin usahanya dicabut.

"Secara tegas Pak Menteri perintahkan kepada saya, tolong dikoordinasikan dengan KPK yang bandel-bandel tadi, yang tidak comply (patuhi aturan) untuk diselesaikan segera," ujar Mochtar.

"Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban iuran, agar BPH Migas berkirim surat ke Dirjen Migas untuk dicabut izinnya segera. Saya diwanti-wanti oleh Pak Menteri, tolong diawasi," lanjutnya.

Menyinggung hal ini, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Henry Achmad saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah maksimal melakukan berbagai upaya (pengawasan). BPH Migas sudah memperingatkan Badan Usaha bahwa tidak patuhnya mereka dengan peraturan ini diawasi. Ke depan, jika masih berlanjut, pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk bertindak.

"Pada tahap awal ini, kita memberikan gambaran supaya mereka itu, hati-hati lho, ini diawasi. Tapi ke depan, setelah warning ini, masih lagi terjadi yang begini, kita serahkan ini selanjutnya kepada pihak KPK," ujar Henry.

Menurut Henry, BPH Migas melaporkan kepada Menteri ESDM, Dirjen Migas juga KPK semua informasi terkait Badan Usaha yang memiliki izin tapi tidak patuhi aturan. Pihaknya juga mendukung dan mengusulkan perusahaan untuk dicabut izin usahanya .

"Badan Usaha yang memiliki izin, tapi dia nakal tidak melapor, melakukan bisnis yang tidak sesuai aturan. Ini semua informasi tentang perusahaan itu kita laporkan. Kalau seandainya dinilai nanti oleh Menteri bahwa perusahaan tidak pantas untuk melakukan bisnisnya lagi, ya dicabutlah izinnya, kita usulkan pencabutan izinnya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Mochtar Husein selaku Ketua Tim Pelaksana Korsup juga meminta semua pihak, terutama Badan Usaha, untuk memanfaatkan kesempatan workshop ini sebaik-baiknya dan berdialog langsung dengan BPH Migas dan KPK jika ada masalah atau hal yang perlu diluruskan.

"Saya berharap kepada yang hadir untuk memanfaatkan acara ini sebaik-baiknya. Ini momen yang paling tepat untuk berbicara langsung kepada BPH juga kepada KPK. Silahkan didiskusikan, ini masih di sisi pencegahan, untuk menata agar government kita bagus," pintanya. (RAF)

Share This!