Gandeng Komisi VII DPR, Ditjen Minerba Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan di 20 Wilayah

Thursday, 16 March 2017 - Dibaca 2832 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Nomor: 00039.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 16 Maret 2017
Gandeng Komisi VII DPR, Ditjen Minerba Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan di 20 Wilayah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memastikan tata kelola di subsektor mineral dan batubara semakin efisien. Salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Mineral dan Batubara (Minerba) terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan minerba di Provinsi Sumatera Barat.

Guna mengoptimalkan pelaksanaannya, Binwas dilaksanakan Direktorat Jenderal Minerba bersama anggota Komisi VII DPR RI. Binwas ini bertujuan agar tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan antara pihak Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan pelaku usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lainnya.

Binwas minerba ini meliputi penataan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus mendata sumber daya, cadangan, produksi, dan pemasaran subsektor minerba di wilayah Sumatera Barat. "Binwas ini membantu Ditjen Minerba, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait mendapatkan informasi yang berguna agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada," ujar Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Aryono, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (16/3).

Berdasarkan rekapitulasi, hingga bulan Maret 2017, terdapat 150 perusahaan yang berstatus Clear And Clean (CNC), dan 127 perusahaan Non CNC di Sumatera Barat. "Untuk produksi, data produksi batubara Provinsi Sumbar tahun 2016 yang tercatat di Ditjen Minerba sebesar 320.874,17 ton dan penjualan batu bara domestik sebesar 462.832,76 ton yang berasal dari 12 IUP Operasi Produksi. Perusahaan juga masih bertransaksi jual beli dengan menggunakan stok produksi batubara di tahun 2016 yang belum terjual sehingga terlihat data penjualan lebih besar dari produksi, " lanjut Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Minerba juga menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor minerba. "Untuk PNBP, realisasi tahun 2016 mencapai Rp27,21 Triliun. Sesuai APBN, tahun 2017 PNBP Minerba ditargetkan mencapai Rp32,4 Triliun," tambah Bambang. Guna mengoptimalkan hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mundur dalam menerapkan Peningkatan Nilai Tambah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan seluruh produk hukum turunannya.

Binwas Terpadu sektor minerba ini dijadwalkan akan dilaksanakan di 20 provinsi, yaitu: Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Maluku, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur/Kalimantan Utara.
Kepala Biro Komunikasi,
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama


Sujatmiko



Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Share This!