Ditjen Gatrik Serap Aspirasi Publik dalam Penyusunan Regulasi Tarif Listrik

Selasa, 26 Maret 2024 - Dibaca 32 kali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terus berupaya melibatkan partisipasi publik dalam melakukan penyusunan regulasi subsektor ketenagalistrikan. Salah satunya melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam penyusunan regulasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara Forum Konsultasi Publik Peningkatan Stratifikasi Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) di Bogor, Selasa, (26/03/2024).

"Acara ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi subsektor ketenagalistrikan, menangkap aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan," ungkap Jisman.

Lebih lanjut Jisman menjelaskan keandalan pasokan listrik menjadi penting untuk dapat menopang kebutuhan energi di Indonesia. Seiring dengan perlunya dukungan listrik untuk transportasi publik, data center, pengisian SPKLU/SPBKLU, dan wilayah usaha serta rumah tangga yang mewah. Untuk itu dibutuhkan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif PT PLN (Persero) yang ada.

"Sebagai contoh, ada kebutuhan untuk rumah tangga dengan daya di atas 200 kVA yang perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Ada juga kebutuhan pelanggan Bisnis dengan daya di atas 30.000 kVA maupun kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dengan daya di atas 30.000 kVA yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi," ujar Jisman.

Jisman menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk melakukan peningkatan stratifikasi tarif listrik yang telah melalui kajian, public hearing dan FGD yang melibatkan Anggota Komisi VII DPR RI.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif menyampaikan bahwa tujuan peningkatan stratifikasi golongan tarif listrik adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan.

"Manfaat peningkatan stratifikasi adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal. Bagi masyarakat manfaatnya adalah memastikan kebutuhan daya listrik dapat terpenuhi secara optimal dan peningkatan keandalan," kata Havidh.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti menyampaikan bahwa dasar hukum PLN dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk melistrik Indonesia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Pada Pasal 34, Pemerintah Pusat menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen itu harus persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Kemudian didalam menetapkan tarif juga perlu ada keseimbangan antara nasional, daerah, pelaku kemudian kepentingan masyarakat juga , kaidah industri dan lembaga yang sehat harus diperhitungkan juga mengenai biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan sebagainya," jelas Edi.

Dalam rapat kerja Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI tanggal 19 Maret 2024 yang lalu, Jisman menyebutkan bahwa usulan perluasan stratifikasi listrik telah dibahas dan disetujui dalam rangka menyediakan pelayanan, efisiensi dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat dengan tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang telah ada.

Acara Forum Konsultasi Publik ini mengundang perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, badan usaha dan asosiasi dari pelaku kepentingan yang terkena dampak stratifikasi tarif listrik. (U)