Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ESDM. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum
  6. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Sumber Daya Manusia
  3. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  4. Biro Keuangan
  5. Biro Hukum
  6. Biro Umum
  7. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
  8. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
  9. Pusat Data dan Teknologi Informasi