Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

Sekretariat Inspektorat Jenderal;

  1. Inspektorat I;
  2. Inspektorat II;
  3. Inspektorat III;
  4. Inspektorat IV;
  5. Inspektorat V.