Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  2. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara;
  3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral;
  4. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara;
  5. Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara;
  6. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.