Workshop Reviu Laporan Keuangan Di Inspektorat Jenderal KESDM

Jumat, 3 Oktober 2014 - Dibaca 2484 kali

Bandung- Pada tanggal 13-15 Agustus 2014 telah diselenggarakan Workshop Reviu Laporan Keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Hotel Aston Primera Bandung. Workshop tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya pemahaman mengenai laporan keuangan kepada para auditor di lingkungan Inspektorat jenderal KESDM.

Acara dibuka oleh Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Drs. Sudjoko Harsono Adi, M.M. Dalam sambutannya disampaikan agar auditor Inspektorat Jenderal KESDM sebagai pereviu dapat meningkatkan kompetensi dalam melakukan reviu keuangan dan memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi laporan keuangan sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.

Workshop Reviu Laporan Keuangan dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta BPK-RI. Kesimpulan dari workshop tersebut adalah struktur organisasi pelaporan keuangan terdiri dari unit akuntansi keuangan dan barang; Tahapan reviu laporan keuangan dimulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan; Reviu atas LK KESDM bertujuan untuk memberikan catatan atas kewajaran Laporan Keuangan KESDM dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Mempertahankan Laporan Keuangan dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperlukan Komitmen Kementerian, Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pendampingan oleh BPKP, reviu berjenjang dan penyajian serta pengungkapan sesuai SAP.

Acara ditutup oleh Inspektur Jenderal Drs.Mochtar Husein dengan arahan antara lain perlunya peningkatan kompetensi auditor dengan memperbanyak kegiatan Pelatihan di kantor sendiri ataupun diklat. Selain itu beliau berharap agar hasil wokshop ini dapat diaplikasikan pada saat reviu laporan keuangan dan menyusun kertas kerja reviu. Sebagai Aparat Pengawasan Internal; Pemerintah (APIP), agar selalu bersikap professional dan menjaga agar tujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mendukung NKRI untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai. (IC)