Dorong Konversi BBM ke BBG, Menteri ESDM: Satu SPBU Satu Nosel BBG
Selasa, 14 Maret 2017 - Dibaca 3202 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Nomor: 00037.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 14 Maret 2017
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Nomor: 00037.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 14 Maret 2017
Dorong Konversi BBM ke BBG, Menteri ESDM: Satu SPBU Satu Nosel BBG
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan komitmennya untuk mendorong program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG). Hal ini disebabkan harga BBG yang lebih murah dan ramah lingkungan.
"Kenapa kita harus mengubah menjadi gas karena gas lebih murah. Ini lebih penting, karena kalau tidak lebih murah insentif untuk pengguna tidak ada. Yang kedua, lebih ramah lingkungan. Kita berkomitmen untuk ikut mengelola perubahan iklim dunia," tegas Menteri Jonan, saat membuka 11th Natural Gas Vehicles & Infrastructure Indonesia Forum and Exhibition, di Jakarta, Selasa (14/3).
Pertimbangan lainnya adalah produksi gas di Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,4 juta hingga 1,6 juta barel setara minyak bumi per hari (Thousand Barrels of Oil Equivalents Per Day/MBOEPD). Sementara untuk minyak bumi sekitar 800 ribu sampai 820 ribu barel per hari. "Untuk produksi gas masih cukup besar untuk kita," ujar Menteri ESDM.
Kementerian ESDM, tambah Menteri Jonan, saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) guna mendorong pemanfaatan gas untuk kendaraan. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Permen ESDM yang mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki sedikitnya satu dispenser BBG.
"Dalam seminggu atau dua minggu ke depan, akan ada Permen ESDM tentang keharusan setiap SPBU harus punya satu dispenser gas. Terserah, apakah Compressed Natural Gas (CNG) atau lainnya," ungkap Menteri ESDM.
Beleid tersebut akan mengatur tentang jangka waktu dan wilayah pengadaan dispenser BBG tersebut. "Nanti ditentukan, dalam setiap enam bulan, per wilayah, (setiap SPBU) harus dipasang dispenser," tutur Menteri ESDM. Pemerintah menargetkan dalam jangka waktu satu hingga dua tahun akan terbangun sekitar 5.000 dispenser di seluruh Indonesia.
Menteri ESDM meyakini kewajiban membangun dispenser gas di setiap SPBU akan didukung penuh oleh pelaku industri. Pemanfaatan bahan bakar gas, akan segera terealisasi apabila harga gas lebih menarik dan kompetitif.
"Kalau ini berjalan akan membentuk pasar bisnis yang besar sekali. Yang paling penting implementasinya secepat mungkin. Saya kira Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) dan oto-industri akan mendukung untuk konversi gas ini," jelas Menteri Jonan.
Pembangunan infrastruktur SPBG dan rencana pelaksanaan kebijakan satu dispenser BBG dalam satu SPBU juga harus didukung sosialisasi secara masif. "Saat ini pemanfaatan BBG untuk transportasi belum maksimal, sehingga sosialisasi perlu lebih masif. Penggunaan BBG oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum menjadi indikator keberhasilan program ini," tandas Menteri ESDM.
Mengakhiri sambutannya, Menteri Jonan kembali mengingatkan bahwa dalam penyediaan energi, yang terpenting adalah harga energi yang terjangkau. "Isu utamanya adalah harganya harus terjangkau (affordability), yang kedua adalah ikut mengelola perubahan iklim, dan ketiga adalah distribusi yang baik," pungkas Menteri Jonan.
"Kenapa kita harus mengubah menjadi gas karena gas lebih murah. Ini lebih penting, karena kalau tidak lebih murah insentif untuk pengguna tidak ada. Yang kedua, lebih ramah lingkungan. Kita berkomitmen untuk ikut mengelola perubahan iklim dunia," tegas Menteri Jonan, saat membuka 11th Natural Gas Vehicles & Infrastructure Indonesia Forum and Exhibition, di Jakarta, Selasa (14/3).
Pertimbangan lainnya adalah produksi gas di Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,4 juta hingga 1,6 juta barel setara minyak bumi per hari (Thousand Barrels of Oil Equivalents Per Day/MBOEPD). Sementara untuk minyak bumi sekitar 800 ribu sampai 820 ribu barel per hari. "Untuk produksi gas masih cukup besar untuk kita," ujar Menteri ESDM.
Kementerian ESDM, tambah Menteri Jonan, saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) guna mendorong pemanfaatan gas untuk kendaraan. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Permen ESDM yang mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki sedikitnya satu dispenser BBG.
"Dalam seminggu atau dua minggu ke depan, akan ada Permen ESDM tentang keharusan setiap SPBU harus punya satu dispenser gas. Terserah, apakah Compressed Natural Gas (CNG) atau lainnya," ungkap Menteri ESDM.
Beleid tersebut akan mengatur tentang jangka waktu dan wilayah pengadaan dispenser BBG tersebut. "Nanti ditentukan, dalam setiap enam bulan, per wilayah, (setiap SPBU) harus dipasang dispenser," tutur Menteri ESDM. Pemerintah menargetkan dalam jangka waktu satu hingga dua tahun akan terbangun sekitar 5.000 dispenser di seluruh Indonesia.
Menteri ESDM meyakini kewajiban membangun dispenser gas di setiap SPBU akan didukung penuh oleh pelaku industri. Pemanfaatan bahan bakar gas, akan segera terealisasi apabila harga gas lebih menarik dan kompetitif.
"Kalau ini berjalan akan membentuk pasar bisnis yang besar sekali. Yang paling penting implementasinya secepat mungkin. Saya kira Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) dan oto-industri akan mendukung untuk konversi gas ini," jelas Menteri Jonan.
Pembangunan infrastruktur SPBG dan rencana pelaksanaan kebijakan satu dispenser BBG dalam satu SPBU juga harus didukung sosialisasi secara masif. "Saat ini pemanfaatan BBG untuk transportasi belum maksimal, sehingga sosialisasi perlu lebih masif. Penggunaan BBG oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum menjadi indikator keberhasilan program ini," tandas Menteri ESDM.
Mengakhiri sambutannya, Menteri Jonan kembali mengingatkan bahwa dalam penyediaan energi, yang terpenting adalah harga energi yang terjangkau. "Isu utamanya adalah harganya harus terjangkau (affordability), yang kedua adalah ikut mengelola perubahan iklim, dan ketiga adalah distribusi yang baik," pungkas Menteri Jonan.
Kepala Biro Komunikasi,
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Sujatmiko
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Sujatmiko
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)
Bagikan Ini!